Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri bersama TNI dan polisi menyasar ke beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, minggu dini hari (16/03).
Menurut surat edaran (SE) yang di keluarkan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerbitkan yang mengatur jam buka operasional tempat hiburan selama Ramadan. Yakni pembatasan operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Namun, ada beberapa pengusaha yang mengabaikan aturan tersebut dan masih ada yang nekat buka di luar jam yang di tetapkan.
Hal tersebut diketahui setelah tim gabungan satpol PP, polisi, dan TNI menggelar sidak Minggu (16/3) dini hari kemarin.
Kata Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Satrio, operasi pengawasan menyasar enam lokasi tempat hiburan di Kecamatan Ngasem. Satu lokasi di Jalan Pamenang yang melanggar surat edaran (SE) yang sudah di tetapkan.
Jika tetap membandel, pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih tegas.
tim gabungan tidak hanya melakukan pengecekan saja. Melihat masih ada belasan pengunjung, tim langsung melakukan tes urine
Satpol PP juga menggandeng petugas BNN Kabupaten Kediri, memeriksa para pengunjung dan karyawan tempat hiburan. Dari 15 orang yang diperiksa, Satu pengunjung di postif narkoba.
Kasi BNN Kabupaten Kediri Alfred Wirayudha menyebut pihaknya akan melakukan asesmen terhadap satu orang yang positif narkoba.
Menurut Alfred, hasil positif itu bisa karena beberapa sebab. Di antaranya obat kanker atau obat batuk yang mengandung codeine.
“Dari pengakuan yang bersangkutan memang pasien rehab, tapi masih perlu kami dalami. Senin (17/3)) kami minta untuk pihak yang bersangkutan datang ke kantor BNN untuk kami asesmen,” jelasnya. (yns)
Komentar