BANYUWANGI, JKN – Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi kembali berhasil menciduk Sebanyak 12 pasang pria dan wanita dari tiga hotel kelas melati dalam razia cipta kondisi yang dilakukan pada Kamis (19/7/18) siang. Tiga hotel yang didatangi itu antara lain Hotel Brawijaya, Hotel Waratah dan Hotel Giri.
Kasatpol PP Banyuwangi, Ir. H Edy Supriyono MM melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng Raharjo SH MH menyatakan, bahwa razia cipta kondisi tersebut merupakan realisasi program institusinya yang dilakukan secara rutin. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas wilayah dan melibas penyakit masyarakat (pekat).
“Dari tiga hotel itu, kita berhasil mendapati 12 pasangan yang bukan muhrimnya. Rinciannya, 3 pasang dari Hotel Brawijaya, 5 pasang dati Hotel Waratah dan 4 pasang dari Hotel Giri. Mereka kita bawa mako Pol PP untuk di data dan diberikan pembinaan,” ungkapnya.
Menurut Joko, kedua belas pasangan yang bukan muhrimnya tersebut melakukan pelanggaran perda diantaranya tidak membawa KTP dan diduga berbuat mesum. Bahkan diantara pasangan tersebut juga ada seorang oknum PNS guru.
“Para terduga mesum maupun mereka yang tidak membawa KTP ini melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,” tegas Joko Sugeng.
Hingga sore hari, keduabelas pasangan tersebut baru diperbolehkan pulang. “Setelah dilakukan pendataan dan membuat pernyataan yang ditandatangani diatas materei untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka kita perbolehkan pulang,” tandasnya. (Ted)
Komentar