SURABAYA – JKN, Polda Jatim mengungkap kasus “tuyul” dunia maya dengan mengamankan tiga orang pelaku. Dua orang merupakan pelaku pembobolan data kartu kredit sedangkan satu selaku penadah atau pembeli hasil kejahatan.
Tiga pelaku adalah Zainul Umam, 24, asal Sumbermanjing Wetan, Malang dan Italiando Irianto, asal Pakis, Malang. Ke duanya adalah hacker. Sedangkan satu pelaku lain selaku penadah adalah Herwin Kusuma Dewa, 36, warga Balen, Bojonegoro.
Yang mengungkap ini adalah Unit Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Ditreskrimsus Polda Jatim. Kejahatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga Maret 2018.
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan para pelaku yang diamankan melakukan tindak pidana carding. Berupa pencurian data kartu kredit milik orang lain. Kemudian digunakan untuk membeli barang-barang elektronik di situs jual beli online.
Dia menjelaskan hasil yang didapatkan dari ke duanya jika diakumulasi hampir mencapai setengah miliar. Itu dari barang-barang yang didapat dan dijual kembali. “Uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Menurut Barung kasus pembobolan data ini kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga pihaknya melakukan penyelidikan. “Petugas langsung melakukan pelacakan dan mencari keberadaan para pelaku,” terang Barung.
Dan saat diungkap diketahui para pelaku ini tidak bekerja sendirian. Tapi memiliki kelompok yang memiliki tugas sendiri-sendiri. Mereka semua tergabung dalam komunitas Facebook bernama Kolam Tuyul.
Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti handphone, jam tangan, buku tabungan dan uang tunai Rp 3,6 juta.
PENULIS : TIM JKN
SUMBER : HMS. POLDA JATIM
Komentar