BANYUWANGI, JKN – Sebanyak 105 liter tuak berhasil disita oleh Unit Reskrim dan Lantas Polsek Rogojampi yang sedang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, Minggu (15/4/18).
Minuman keras (miras) lokal itu disita dari Moh Hadi (29) warga Dusun Gumukagung RT 03 RW 02 Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono menyatakan, penangkapan terhadap pelaku Moh Hadi tersebut terjadi di Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
“Dari penangkapan terhadap pelaku Moh Hadi, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 liter tuak, yang dikemas dalam 3 jerigen masing-masing 35 liter. Untuk tindak lanjut, pelaku beserta BB nya dibawa ke Mapolsek Rogojampi,” tuturnya.
Atas tindakannya itu, tambah Kompol Suharyono, pelaku Moh Hadi harus menjalani sanksi yakni masuk dalam proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). ( Ted)
Komentar