Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan lintas Dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pulau Taliabu, tertutup.
Pantaun di lokasi sekira pukul 10:00 WIT, Rabu (7/4/2021), sejumlah wartawan biro Taliabu yang hendak meliput kegiatan rapat tersebut, dilarang oleh pihak Humas DPRD Pulau Taliabu.
“Kalian diluar saja (tak bisa meliput). Ini kesepakatan anggota DPRD,” ujar Perwakilan Humas DPRD Taliabu, Aldin Syahputra, Rabu (7/4/2021).
Kegiatan yang diketuai oleh Wakil Ketua I DPRD Taliabu itu, dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Kadis Kesehatan, Kadis Perikanan, Kaban Bappeda, Kadis Pendidikan, Kadis Perhubungan, Kadis PMD dan Kadis Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Soal tersebut diduga melanggar ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 4 ayat (3) ditulis bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Tak hanya itu, hal itu juga terkesan mengesampingkan UU No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa, setiap orang atau publik memiliki hak memperoleh informasi.
Dimana, soal informasi pun melekat pada Pasal 28 F UUD 45, menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Jek)
Komentar