LAHAT – JKN.
Rapat upaya penyelesaian kasus pengrusakan kebun karet yang sudah berumur antara 2 sampai 4 tahun, milik warga Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat seluas 28 hektar yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada, tengah berlangsung dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dari penjelasan Kepala Desa Tanjung Lontar Roteman ; bahwa penggusuran secara sepihak oleh perusahaan sangat merugikan warga, dan warga menuntut agar PT. Musi Hutan Persada bertanggung jawab serta membayar semua kerugian yang timbul, dan warga meminta agar lahan seluas 4.000 hektar yang berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) untuk dikembalikan kepada masyarakat, karena menurut Kepala Desa, Kerjasama Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) dengan PT. Musi Hutan Persada tidak memberi manfa’at, dan ini merupakan keputusan warga berdasarkan hasil rapat BPD Desa Tanjung Lontar.
Seiring dengan penjelasan Bupati Lahat Cik Ujang dalam sambutannya ; jika memang lahan 4.000 hektar dimaksud oleh Kepala Desa Tanjung Lontar berada pada Areal Penggunaan Lain, maka Pemerintah Kabupaten Lahat meminta kepada pihak perusahaan, agar mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah Desa Tanjung Lontar, untuk digarap oleh warga, karena menurut Bupati, bahwa selama ini tidak ada kontribusi perusahaan, baik kepada Pemerintah Kabupaten Lahat maupun Pemerintah Desa.
Dari informasi yang didapat JKN, penggusuran secara sepihak yang dilakukan perusahaan2 yang ada di Kabupaten Lahat, diduga sebagai akibat dari banyaknya izin usaha dan HGU serta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Lahat dan BPN, karena areal yang diberikan adalah merupakan tanah yang telah dimiliki dan diusahakan oleh warga setempat. Sedangkan jika para pengusaha telah memperoleh izin, maka tidak segan2 melakukan penggusuran secara sepihak dengan melibatkan oknum aparat, yang siap menjadi perisai. (team)
Komentar