RAPAT KORDINASI LINTAS SEKTORAL Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 Di Kabupaten Rokan Hulu

Berita sidikkasus. co. id.

Rokan Hulu – Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Rupatama Polres Rokan Hulu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penegakan hukum Protokol Kesahatan Covid -19 di Kab. Rokan Hulu.

Acara tersebut dihadiri oleh :

*Muspida*:
1. Kapolres Rokan Hulu AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT,S.IK,M.H
2. Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran RIDARMANTO, S.IP
3. Ketua DPRD Kab. Rokan Hulu NOVLI WANDA ADE PUTRA, S.T
4. Kajari Rokan Hulu IVAN DAMANIK,SH,MH
5. Kalapas Pasir Pangairan M. LUKMAN, A.Md.Ip,SH,M.Si
6. Ketua PN Rokan Hulu SUNOTO,SH,MH

– *PJU Polres Rokan Hulu*:
1. Waka Polres Rokan Hulu WILLY KARTAMANAH, AKS,S.S
2. Kabag OPS Polres Rokan Hulu KOMPOL JHON FIRDAUS,
3. Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP EDI SUTOMO,SH,MH
4. Kasat Lantas AKP ANDRIYANTO
5. Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP MASJANG EFENDI,SH,MH

_Danramil 12 Rambah KAPTEN INF KASMIR

– *KPU Kab. Rokan Hulu*
1. Ketua KPU Kab. Rokan Hulu EFENDRI

– *Ketua Bawaslu Kab.* Rokan Hulu
1. Ketua Bawaslu Kab. Rokan Hulu M. FAJRUL ISLAMI,SH,MH

– *Pemda Kab. Rokan Hulu*
1. Kadis Kesehatan dr. BAMBANG TRIONO
2. Kadisperindag HENIRFAN

– *Rumah Sakit*
1. Direktur RSUD Rohul dr. NOVIL
2. Kepala RS Awal Bros SOFI SUMARLIN

Adapun penyampaian-penyampaian dalam rapat tersebut ialah :

(1.) Kapolres Rokan Hulu AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT,S.IK,M.H
– Menggelorakan kembali satgas penanganan dan penanggulangan serta pencegahan thd penyebaran covid 19 kab. Rohul sesuai dg tupoksinya masing masing .

– Melaksanakan kegiatan ops yustisi dlm rangka penegakan hukum disiplin terkait dg protokol kesehatan setiap hari dg sasaran pasar pertokoan dan jalan jalan protokol dan tempat yg lainnya seperti perbatasan antar kabupaten dan propinsi

– Adanya perbup no 41 thn 2020 terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan agar di tingkatkan mjd perda dg mekanisme dr pemda dlm hal ini kabag hukum utk berkoordinasi dengan bagian hukum DPRD Kab.Rohul

– Terhadap penegakan hukum dan pemberian sanksi sosial agar tetap disampaikan secara humanis

(2.) Ketua DPRD Kab. Rokan Hulu NOVLI WANDA ADE PUTRA, ST
– Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, banyak hal yang harus kita jalankan sebelumnya yang mana kita bisa dinilai baik se Indonesia dalam penanganan Covid 19
– Perlunya edukasi terhadap perbup yang baru di sahkan oleh Bupati Rokan Hulu kepada masyarakat
– Terkait rencana Perbup menjadi Perda, akan kami koordinasi dan komunikasikan bagian hukum Pemda dan Bagian Hukum DPRD

(3.) Kajari Rokan Hulu

– Ada perangkat penegakan hukum yang harus dibuat, perbup adalah satpol PP, apabila ada sanksi hukum atau sanksi pidana harus dasarnya perda.

– Kita harus mencegah kemungkinan kesalahan-kesalahan hukum apabila membuat perbup atau perda

(4.) Ketua Pengadilan Rokan Hulu SUNOTO,SH,MH

– Berkaitan dengan Perbup yang mana penegak hukumnya sat Pol PP namun tidak ada menyinggung Sat Pol PP, seharusnya ada penegasan tentang Sat Pol PP.

– Sanksi yang bersifat pidana harus berbentuk Perda

– Saya perhatikan sanksi yang di perbup kebanyakan sanksi administrasi, oleh karenanya harus ditingkatkan menjadi Perda.

(5.) Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran RIDARMANTO, S.IP

– Terkait blangko terguran sudah kami siapkan.
– Terkait Dg pelaksanaan ops yustisi kami siap utk menjadi garda terdepan dlm pelaksanaan penindakan sesuai dg perbup 41 th 2020.

(6.) Kadis Kesehatan Kab. Rokan Hulu dr BAMNANG TRIONO
– Sampai saat ini jumlah Positif Covid Kab. Rokan Hulu sebanyak 66 Orang yang pasitif yg sembuh 55 dan 15 orang msh di rawat dan sdh ada beberapa pasien yg progressnya sdh baik semoga semuanya bisa sembuh dan sehat kembali

– Dinas Kesehatan tetap berupaya mencegah penyebaran Covid 19.
– Apabila terjadi keadaan luar biasa kita sudah merencanakan gedung mana yang digunakan yaitu shelter dan BLK dan ketersediaan tenaga kesehatan kami sudah siap.
– Terhadap kegiatan masyarakat selama memperhatikan protokol kesehatan setiap pelaksanaan pentahapan pilkada

– Menurut Pengawasan kami,  pada saat pendaftaran Paslon di KPU, pihak KPU telah melaksanakan protokol kesehatan, namun Paslon masih membawa massa /arak arakan sehingga terdapat kerumunan massa.

– Kami juga mengkhawatirkan rekan-rekan di Bawaslu terpapar covid 19, karena ada rekan kita di Bawaslu provinsi terpapar sebanyak 2 orang.

– Kami juga memohon kepada pemerintah daerah terhadap penanggulangan Covid 19 agar perbup bisa ditingkatkan menjadi perda.

(8.) Kadis perindag HENIRFAN

– Kami akan menerbitkan dan melayangkan surat edaran tersebut di beberapa titik kegiatan masyarakat terutama pasar dan tempat usaha terkait dg protokol kesehatan

– Ada beberapa Desa yang pasarnya dimalam hari, itu juga kami antisipasi dan kami koordinasikan

(9.) Kalapas Pasir Pangairan M. LUKMAN, A.Md.Ip,SH,M.Si

– Perlu ditegaskan sanksi hukum bagi pelanggar perbup terhadap sanksi denda yang tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan kurungan, namun harus ada payung hukumnya, maka harus dikoordinasikan kembali melalui perda.

Giat tersebut berakhir pada pukul 12. 00 Wib, selama kegiatan tersebut situasi aman dan terkemdali.

 

“”(Robby Bangun).

Komentar