BANYUWANGI, JKN Rabu,19/9/2018.
Rapat Koordinasi pembentukan BPD di Balai Desa Singolatren yang di hadiri dari jajaran Forpimdes pukul 09.00 wib. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa BPD dapat di anggap, sebagai parlemennya Desa dan BPD merupakan dari lembaga baru di Desa pada era ekonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan wakil wilayah di tetapkan dengan cara musyawarah atas mufakat bersama.
Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga (RW) Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh Masyarakat lainnya.
Dengan masa jabatan sebagai Anggota BPD adalah 6 tahun lamanya dan dapat juga di angkat berdasarkan untuk 1 kali masa jabatan.
Untuk sebagai Anggota BPD tidak di bolehkan merangkap jabatan lebih dari 1, nanti akan di kenakan sangsi berat, dan harus punya prinsip keyakinan bahwa sebagai Anggota BPD menyanggupi atas di tetapkan oleh keputusan Bupati dengan dasar sumpah atau janji secara seksama di hadapan masyarakat.
Adapun Anggota BPD mempunyai hak – hak tertentu yaitu, mengajukan rancangan peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan dan pendapat, memilih dan di pilih dan memperoleh tunjangan.
Seperti di jelaskan oleh Kades Singolatren Apandi mengatakan, ” saya bersama Jajaran Pemerintah dan Kepala Dusun ini saling memacu mengarah kerja sama yang kompak dengan kolaborasi yang serasi sedemikian rupa. ”
Saya menginginkan untuk bagaimana cara menghilangkan Paradigma – Paradigma ketersinggungan, istilahnya jangan ada saling curiga – mencurigai terhadap sesama rekanan sekerja dan kita buat era BPD – BPD Desa Program yang kita laksanakan supaya di kontrol lagi, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau bisa di katakan tidak percaya pada teman kerja tersebut, jawabnya.
Harapan saya janganlah prasangka buruk atau begal Dusun di Desa yang secara sengaja maupun tidak, agar kita bisa ciptakan suasana yang aman dan kondusif.
( Edi )
Komentar