Berita sidikkasus.co.id
BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu Melakukan Rapat Dengar Pendapat Dalam Rangka Menindak Lanjuti Hasil Sidak Komisi Dua DPRD Kota Bengkulu Pada Kamis, 16 Juli 2020 yang lalu.
Dengan Meminta Kelengkapan Dan Kejelasan Terkait Dokumen Perizinan Pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu yang di Kembangkan oleh PT. Noor Alif Bencoolen (NAB). Senin, 27/07/20.
Rapat di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua Satu DPRD Kota Bengkulu.
Adapun unsur-unsur terkait yang diundang adalah :
1.- Anggota Komisi Satu DPRD Kota Bengkulu
– Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bengkulu
2. Kemudian Mitra kerja yang di Undang adalah :
– Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu
– Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu
– Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
– DPMPTSP Kota Bengkulu
– Direktur PT. Noor Alif Bencoolen (NAB) sebagai Pengembang.
– LSM Sema Wasbi Bengkulu
– Yayasan Kanopi Bengkulu
– WALHI Bengkulu
Pada Rapat tindak lanjut Hasil Sidak DPRD Kota Bengkulu ini. Pihak PT.NAB selaku pengembang Diduga telah melakukan penebangan hutan Cagar Alam secara Ilegal dikawasan Pasir Putih Pantai Panjang Bengkulu. Diduga pula bahwa Perusahaan NAB ini telah bekerjasama dengan Para Pihak Oknum BKSDA dan Oknum Anggota di DPRD Kota Bengkulu untuk Melegalkan Kegiatan Penebangan Hutan Cagar Alam tersebut.
Hasil Investigasi kami dilapangan di duga kuat bahwa pihak PT.NAB telah memasukkan Oknum Anggota DPRD kota (TK) tersebut sebagai salah satu Jajaran Pengurus di Perusahaan PT.NAB.
Pada Rapat tindak lanjut Hasil Sidak DPRD Kota kali ini pihak PT.NAB mengirimkan utusan yang tidak mengerti apa- apa tentang Aktivitas yang sudah dilakukan Perusahaan terkait Perusakan Cagar Alam di Kawasan Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Hal ini sangat beralasan mengingat pihak Pengembang terkesan ingin menutup informasi terkait dengan perbuatan Ilegal tersebut. (Herzan)
Komentar