Berita sidikkasus.co.id
Borong Matim – Hasil rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) TAPD Eksekutif bersama Legislatif Kabupaten Manggarai Timur, atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, yang mengacu kepada beberapa peraturan, diantaranya, adalah UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan PP No 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 11/ 2018, tentang Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Demikian yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Matim, Damu Damianus, melalui WhatsApp miliknya yang dikutip Sidikasus, Jumat 07/08/2020”.
Pesan Whatsapnya, menjelaskan bahwa dalam rapat pembahasan Banggar yang diikuti peserta rapat dari TAPD Eksekutif, dan Badan Anggaran Legislatif belum lama ini, menerangkan, pembahasan tentu ada dinamika dengan melakukan koordinasi, konsultasi, diskusi, mengkaji dan menilai secara obyektif, dengan mengacu pada aturan normatif yang berlaku. terangnya.
Selanjutnya, selain dinamika tersebut selesai, disusunlah secara singkat hasil pembahasan Banggar DPRD Kab Matim terhadap Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, mulai dari, pendapatan, yang terdiri dari PAD, teransfer lain- lain, dan pendapatan daerah yang sah dengan targetnya masing- masing.
Berikutnya adalah belanja, yang terdiri dari belanja modal belanja tak terduga dan belanja transfer lainnya serta pembiayaan. ujar Damu Damianus.
Isi pesannya menambahkan, bahwa berdasarkan hasil akhir dari pembahasan, adalah adanya Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.36 miliyar lebih yang terdiri dari, Silpa terikat sebesar Rp. 25 miliyar lebih, dan Silpa bebas sebesar Rp.11 miliyar lebih.
Namun lanjut pesannya, dari Silpa bebas ini Rp.10 miliyar lebih sudah dialokasikan pada APBD untuk tahun 2020 dan sisanya Rp.1 miliyar lebih yang dijadikan silpa ril pada APBD 2019. urai Damu.
“Wakil Ketua II DPRD Matim dari Fraksi Perindo, Damu Damianus, itu juga menyampaikan dalam pesannya, bahwa pada rapat Banggar juga, telah dibicarakan terkait program pekerjaan fisik peningkatan jalan lapen yang berkualitas buruk atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar konstruksi sipil, yang tersebar di matim, pada tahun anggaran 2019, lalu, Dan berdasarkan hasil temuan Tim Pansus DPRD Matim beberapa bulan lalu, juga, telah disampaikan secara langsung kepada Kadis PUPR bahwa semua catatan temuan team Pansus DPRD atas pelaksanaan Program fisik tahun 2019, wajib dan merupakan keharusan untuk segera diperbaiki”. pungkasnya.
Dan ungkap dalam pesan WA nya lagi, bahwa hasil rekomendasi temuan Pansus DPRD saat itu, mendapat tanggapan langsung dari Kadis PUPR Yosep Marto bahwa siap untuk melaksanakan dengan tegas, mendesak para kontraktor untuk menyelesaikan perbaikan terhadap pekerjaan fisik yang rusak dalam masa pemeliharaan. Apabila tidak, maka sisa dana jaminan pemeliharaan kita tahan untuk kita lakukan perbaikan dengan menggunakan dana tersebut. tandas pesannya.
Sikap Tegas Fraksi Perindo.
Lebih khusus Wakil Ketua II DPRD Matim Fraksi Perindo Dapil Poco Ranaka Poco Ranaka Timur itu, menyatakan Sikap tegas kita partai perindo adalah mendesak dinas PUPR untuk secara tegas pula mendesak para kontraktor untuk melakukan perbaikan, karena kami akan memonitor terus penyelesaiaannya.tegasnya.
Dan terhadap kontraktor yang tidak beres dalam mengerjakan untuk tidak diberi kesempatan lagi ikut dimenangkan pada tender proyek pada tahun- tahun mendatang, sepanjang tidak menunjukan itikad baiknya mendukung program pemerintah membangun daerah ini. imbuhnya. (richyjones)
Komentar