Ket gambar : karikatur kartun istimewa
Berita Sidikkasus.co.id
Jember, — Oknum Ormas melarang media untuk memberitakan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam proyek pengerasan jalan dan PJU Karang Kedawung. Hal itu disampaikan oleh oknum Ormas yang pada hari itu ada di Desa Karang Kedawung, Jember, pada hari Selasa (18/04/2022).
“Ini rencananya hari senin, termasuk LSM yang mengorek-ngorek pak Kades, maksudnya ini saja, akan dilaporkan,” ucap oknum tersebut dengan separuh emosi kepada sejumlah wartawan.
Perlu diketahui, bahwa KERJA para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa kena pidana.
Padahal sudah sangat jelas dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Diwaktu yang sama, Kades Suparto juga menanggapi dengan nada miring soal pemberitaan yang gencar terkait proyek di desanya, Kades juga mempertanyakan kenapa yang diberitakan hanya Desa Karang Kedawung, sedangkan di desa sebelah tidak.
“Desa sebelah itu banyak proyek, kenapa hanya desa ini (red-Karang Kedawung) yang di umek-umek (dicari cari -red) ” kata Kades Suparto dengan mata melotot dan kesal dihadapan beberapa wartawan.
Reporter: Herman
Komentar