Berita sidikkasus.co.id
Bandung – Selasa, 4 Agustus 2020 Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan perkara Nomor Register 48/G/2020/PTUN.BDG kembali dibuka untuk umum, agenda sidang saat itu adalah Bukti Tambahan dari Penggugat dan saksi fakta Penggugat.
Rakyat Kebonjeruk dalam hal ini diwakili Sdr. Amin bin Murni Amat dan Sdr. Ade Hidayat menggugat Badan Pertanahan Nasional Bandung dan PT. Kereta Api Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, upaya tersebut guna mempertahankan objek lahan yang saat ini merupakan tempat tinggal dan tempat mencari nafkah para Warga Kebonjeruk yang saat ini diklaim oleh PT. Kereta Api Indonesia. Sdr. Amin dkk mempercayakan penanganan perkara ini seluruhnya dan memberikan kuasa kepada Pusat Bantuan Hukum Rumah Bersama Advokat PERADI Bandung yang dipimpin oleh Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH dan para advokat PBH PERADI RBA yaitu Dahman Sinaga, SH, Asri Vidya Dewi, S.Si, SH, Andreas D.L.A. Situmeang, SH, Art Tra Gusti, SH, CLA, Gideon Dwi Pamungkas, SH dan Novi Rahmawati, SH.
Pada hari itu solidaritas Warga Kebonjeruk bergaung di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Para Warga Kebonjeruk hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan moril terhadap Saksi Fakta yang merupakan Ketua RW di Kebonjeruk. Para Warga Kebonjeruk ini rela menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas sehari-harinya demi ikut memberikan semangat juang mempertahankan hak-hak yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Dalam persidangan tersebut agar semua fakta persidangan ini terang benderang, Penggugat memohon izin kepada Majelis Hakim agar dapat mendokumentasikan dan merekam seluruh kegiatan persidangan hari ini, Majelis Hakim pun tidak keberatan dan mengizinkan karena persidangan tersebut terbuka untuk umum.
“Kami mohon izin kepada Yang Mulia agar dapat merekam dan mendokumentasikan persidangan ini agar seluruhnya terang benderang, karena keadilan itu haruslah terang benderang.” pungkas Dahman Sinaga, S.H.
Ada fakta yang menarik yang terjadi dalam persidangan, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menunjukkan peta bidang yang ada pada Sertifikat Hak Guna Bangunan. Majelis Hakim bertanya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional dan PT. Kereta Api Indonesia untuk menunjukkan posisi rumah warga dalam peta bidang tersebut, namun Badan Pertanahan Nasional dan PT. Kereta Api Indonesia sama sekali tidak dapat menunjukkan posisi/letak rumah warga dalam peta bidang tersebut. Padahal produk Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan PT. Kereta Api Indonesia meng-klaim bahwa lahan tersebut milik PT. Kereta Api Indonesia.
Dalam persidangan juga disampaikan oleh Saksi bahwa Para Warga Kebonjeruk telah menempati lahan secara turun temurun dari tahun 1971 hingga saat ini.
“Sudah dari tahun 1971 semenjak saya (Saksi) pindah ke Kebonjeruk, warga sudah disitu, belum ada PT. KAI ataupun dahulu PJKA punya lahan disitu.” tegas Pak RW sebagai Saksi di persidangan.
Warga Kebonjeruk tidak pernah lelah dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya. Agenda sidang selanjutnya masih dengan agenda Pemeriksaan Saksi Fakta yang akan diadakan pada 18 Agustus 2020. Warga Kebonjeruk akan kembali hadir dan akan mengusahakan lebih banyak lagi.
“Kami warga Kebonjeruk mempercayakan semua kepada Tim PBH RBA Peradi Bandung dalam menyelesaikan permasalahan ini, untuk minggu selanjutnya akan saya usahakan lebih banyak lagi warga yang hadir.” ungkap salah satu Warga Kebonjeruk. (Ted)
Komentar