Berita sidikkasus.co.id
INHU – Kamis 27 Agustus 2020 sidang perkara gugatan terhadap PT.KAT, PEMDA INHU dkk terkait hak atas plasma lahan sawit masyarkat 4 Desa di dua Kecamatan di INHU yang diwakili kuasa hukumnya para pengacara LBH Korek Dr. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H.,UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H., M.H., Dr. SAHAT MARULI T. SITUMEANG, S.H., M.H., CHRISMAN DAMANIK, Amd., S.H., DAHMAN SINAGA, S.H., ANTON SAEFUL HIDAYAT, S.H., ANDREAS DANIEL L. A. SITUMEANG, S.H., ART TRA GUSTI, S.H., CLA, NEYSA MYANDA, S.H., dan GIDEON DWI PAMUNGKAS, S.H. sebagaimana perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.
Sidang dibuka dan dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota
Adapun pihak yang hadir dalam persidangan kali ini Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek: Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H. Dahman Sinaga S.H. dan Prinsipalnya yaitu Paijan dan Basirun Ketua DPW LSM Korek selaku kuasa dari warga 4 Desa di dua Kecamatan INHU (Desa Belimbing, Desa Ringin diwilayah kecamatan Batang Gangsal, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai di wilayah kecamatan Seberida).
Dipihak tergugat hanya hadir Tergugat hadir para Tergugat kecuali Tergugat V (kepala desa Belimbing) Tergugat VI (Kepala Desa Ringin) dan Turut Tergugat (BPN RI kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu)
Agenda persidangan kali ini adalah Jawaban dari Para Tergugat namun sebelum agenda jawaban ketua majelis hakim menyampaikan terlebih dahulu jadwal persidangan “court kalender” dalam penentuan court kalender terjadi tanggap menanggapi antara majelis hakim dengan para pihak baik menyangkut mekanisme maupun waktu persidangan, pihak kuasa hukum penggugat Ucok Rolando Tamba,S.H.,M.H. sempat meminta mekanisme persidangan dilakukan secara ecourt dan/atau e-litigasi namun ketua majelis hakim menanggapinya tidak bisa kita lakukan e-litigasi karena pihak Tergugat yang hadir tidak lengkap, kemudian ketua Majelis Hakim melanjutkan penentuan court kalender waktu persidangan selanjutnya yaitu Replik ditanggal 10 september 2020 sampai dengan Putusan tanggal 3 Desember 2020, kemudian saat itu sidang dilanjutkan dengan agenda gugatan setelah itu Majelis Hakim menutup persidangan.
Menanggapi jawaban dari para Tergugat kami akan gelar terlebih dahulu diinternal kami untuk mematahkan dan menyanggah
dalil-dalil mereka sehingga Replik kami dapat tersusun dengan baik, ungkap Ucok Rolando P Tamba.
Setelah selesai persidangan para masyarkat berkumpul dan meyuarakan jargon-jargon “Korek… Bangkit, Korek…bangkit, korek Bangkit demi kebenaran ungkap mereka secara serentak, menunjukkan bahwa semangat mereka tidak surut dalam mencari dan memperjuangkan keadilan
Ditempat terpisah Kaddapi pane selaku ketua Umum LSM-KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) dan Toto Sulaiman selaku dewan suro LSM Korek tetap mensuport perjuangan rakyat tersebut. (KHDS)
Komentar