Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas Terkait PSBB dan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Berita Sidikkasus.co.id

Banyuwangi. ~ Senin (11/01/2021)
Letkol Inf Yuli Eko Purwanto Dandim 0825/Banyuwangi laksanakan kegiatan Rakor tindak lanjut Surat Edaran Satgas terkait PSBB dan persiapan pembelajaran tatap muka oleh Forkopimda dan pembahasan draf Surat Edaran Satgas terkait PSBB dan persiapan pembelajaran tatap muka dipimpin oleh Bpk Ir. Mujiono Msi Sekda Kab Banyuwangi

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ir. Mujiono MSi Sekretaris Daerah Kab. Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto,S.I.P Dandim 0825, Letkol Laut (P) Joko Setiyono SH. M.Tr. Hanla Danlanal Banyuwangi, Kompol Agung Setya Budi Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Andri, SH MH Kajari Banyuwangi, Sih Wahyudi, MM Asisten Adm Pemerintahan, Suratno, Mpd Plt Kadispendik, Budiyanto SH Msi Kadis Kominfo Kab Banyuwangi, dr. Widji Lestario Kadis Kesahatan, Estu Handono Kepala UPT Cabdin Pendidikan Jatim, Abdul Kadir Plt Ka BPBD Kab Banyuwangi, Hj. Nanin Oktaviantie Kadis Koperasi Mikro dan Perdagangan, Choirul Ridho Sekretaris Dispar Kab Banyuwangi dan Ibu Suci Kemenag Kab Banyuwangi

Adapun Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid’19 Kabupaten Banyuwangi tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan Covid 19 yaitu Seluruh destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 Wib kecuali kawah Ijen 01.00 – 08.00 WiIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat wisata. Seluruh cafe, lestoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata, kuliner dan tempat tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 19.00 Wib dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas khusus yang berada di destinasi wisata mengikuti ketentuan nomer .

Karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 10.00 – 19.00 Wib dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Taman Blambangan, sritanjung, kuliner pinter, kegiatan di RTH pada semua kecamatan beroperasi pukul 10.00 – 19.00 Wib. Membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan sesuai dengan peraturan Bupati Banyuwangi no 51 tahun 2020.

Seluruh pusat perbelanjaan supermarket hipermarket swalayan departemen store mall beroperasi pukul 10.00 – 18.00. Toko toko modern minimarket tradisional untuk jam operasional mulai pukul 10.00 – 18.00. Seluruh hotel, pondok wisata home stay, resort, guest house dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif Rapid Test antigen /swab PCR.

Penyelenggara pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan diatur tersendiri. Pelanggaran terhadap ketentuan diatas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat edaran berlaku efektif mulai tanggal 13 Januari 2021 dan akan dievakuasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi.

Suratno Mpd Plt Kadispendik Kabupaten Banyuwangi menyampaikan,”Kesiapan pendidikan tatap muka mengacu pada SKB 4 menteri , dampak pembelajaran tanpa tatap muka dampaknya sangat besar, banyak ancaman anak putus sekolah, ada kendala tumbuh kembang, dan rendahnya daya tangkap ,munculnya anak anak berdampak sosial stres. Inti SKB 4 menteri ada 4 syarat sistem meliputi zonasi dihilangkan.

Bupati mengizikan tatap muka, kesiapan sekolah dalam menyiapkan tatap muka sesuai protokol kesehatan dan harus ada izin dari orang tua dan sekolah kordinasi dengan komite sekolah. Target tanggal 11 Januari 2021 bisa pembelajaran tatap muka tapi tidak bisa dilaksanakan. Melibatkan satgas Covid 19 Kecamatan untuk melakukan verifikasi disekolah persiapan pembelajaran tatap muka apakah sudah memenuhi prokes. Jam pelajaran maksimal 4 jam tanpa ada istirahat dan tidak ada pelajaran praktek, olahraga dan ada SOP yang ditentukan untuk pembelajaran.

Estu Handono Kepala UPT Cabdin Pendidikan Jatim menyampaikan,”Untuk kelas 12 kita datangkan untuk mengisi form setiap siswa 100 orang, input nilai sendiri untuk masuk perguruan tinggi. Sejak 4 Januari 2021 kami meminta sekolah dan gugus sekolah untuk mengundang mengetahui kesiapan sekolah, dan sekolah sudah melakukan rapit test terhadap guru dan ditunjukkan kepada wali murid. Kami sudah melaksanakan ketentuan protokol kesehatan sesuai petunjuk dinas pendidikan propinsi. Membuat mekanisme aturan proses menjemput dan mengantar siswa karena dilarang menggunakan transportasi umum. Setelah dilaksanakan verifikasi oleh gugus tugas satgas Covid baru akan dilaksanakan simulasi pertemuan tatap muka terhadap murid.

Ibu Suci Kemenag Kabupaten Banyuwangi menyampaikan,”Kami sudah siap terkait rencana pendidikan tatap muka di sekolah, untuk madrasah madrasah sudah dilaksanakan verifikasi bersama satgas Covid Kecamatan sekolah sudah sesuai prokes, sewaktu waktu bila sudah ada SE kita sudah siap. Kemenag mengingatkan kembali untuk membuat surat edaran bersama MUI terkait protokol kesehatan penyelenggaraan kegiatan keagamaan karena sudah mulai ada keteledoran.

Kegiatan rakor tindak lanjut surat edaran Satgas terkait PSBB dan persiapan pembelajaran tatap muka oleh Forkopimda selesai dengan tertib dan aman.**

( Solikin/ Pendim ).

Komentar