JAKARTA SELATAN, JKN – Putusan PN Jaksel Soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?” menjadi thema diskusi yang diselenggarakan olek Koordinatoriat Wartawan DPRRI di Ruang Pressroom DPR RI, Kamis (12/4-2018).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi Bank Century kian memanas. Pasalnya, keputusan mengabulkan praperadilan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Keputusan PN Jaksel ini langsung menuai pro-kontra di publik. Seperti yang pernah diberitakan, Partai Demokrat mengatakan, keputusan PN Jaksel menerima praperadilan kasus Bank Century ini adalah salah satu cara penabrakan hukum yang dilakukan oleh hakim PN Jaksel.
Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menjelaskan, jika dalam putusan praperadilan, seorang hakim menyatakan seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka, maka secara langsung sesama hakim untuk menjerat hakim yang lain.
“Kalau kemudian hakim praperadilan menyatakan seseorang itu ditetapkan tersangka, itu sama saja menjerat hakim lain,” Jansen
Dalam diskusi ini, Jansen Sitindaon sempat beradu argumen dengan Wakil Sekjend Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun. Jansen mengatakan bahwa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Hadi Purnomo tahun 2013 yang mengumumkan kerugian negara di kasus Bank Century sebesar Rp 7,4 triliun pada Desember 2013 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Jansen ini langsung ditanggapi oleh Misbakhun. Menurut Anggota Komisi XI ini membantah, jika Hadi Purnomo tidak pernah mengumumkan kerugian negara sebesar itu.
“Tidak. Pak Hadi tidak pernah mengungkapkan itu,” sanggah Misbakhun
Sanggahan Misbankhun ini kembali ditanggapi oleh Jansen dengan meminta politisi Partai Golkar itu untuk membaca berita.
“Ada, surat ditandatangani pak Hadi, diungkapkan pak Hadi pada 13 Desember 2013. Lihat saja di Google masih ada. Makanya kalau mau tampil itu siap data dulu. Bagaimana sih, masa anggota pansus lupa. Katanya Anggota Pansus,” sindir Jansen.
Misbakhun yang mendapat sanggahan itu dan diledek Jansen langsung berdiri meninggalkan tempat diksusi tanpa memberikan keterangan jelas. Misbakhun hanya mengangkat tangannya sebagai kode izin untuk meninggalkan tempat diskusi.
Namun moderator acara diskusi menyebut alasan keluarnya Misbakhun karena harus menghadiri rapat Badan Legislasi bukan karena kalah berdebat. ( 001-RATU)
Komentar