Putusan Hakim PTUN Ambon, Bupati Taliabu Aliong Mus Salah Menerbitkan Objek Sengketa Pemberhentian Kades Samuya

Berita Sidikkasus.co.id

TALIAB, _ Tim Hukum Kepala Desa Samuya Kec Taliabu Timur Kab. Pulau Taliab. ATAS
Putusan Perkara No. 40/G/2019/PTUN. ABN, Antara Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng (Penggugat) MELAWAN Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Tergugat). Rabu 18/03/2020

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Tergugat Kalah dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang di ajukan Kuasa Hukum Kepala Desa Samuya Kec Taliabu Timur Kab.

Pulau Taliabu di PTUN Ambon Terhadap Pembatalan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 1 Juli 2019 atas Putusan Majelis Hakim PTUN Ambon Tanggal 18 Maret 2020 dengan jelas Kepala Desa Samuya Wajib menjabat kembali sebagai Kepala Desa Samuya Periode 2018-2024, meskipun Tergugat Bupati melakukan upaya Hukum karena telah jelas Dalam Amar Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang di pimpin Majelis Sanny Pattipeilohy, SH.MH sebagai Hakim ketua, Berdian Shonatha, SH sebgai Hakim anggta 1 dan Cundo Subhan Arnojo, SH sbagai Hakim angota 2 dan Pieter Resimanuk, S.Sos. SH. MH sebagai panitera pengganti.

Dan Pembacaan Putusan dibacakan Bergantian oleh ketiga majelis, dan sementara Tergugat Bupati Pulau Taliabu diwakili oleh Kuasa nya Jaksa Pengacara Negara serta Penggugat Di Wakili Oleh beberapa Kuasa Hukum nya dari Kantor Law Office Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H. Bahwa Putusan Hakim PTUN Ambon degan Jelas semua Dalil Gugatan Penggugat di Kabulkan dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa Pemberhentian Kades Samuya yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Objek sengketa tersebut cacat secara Prosedural dan cacat secara substansial, adapun Amar Putusan perkara tersebut sebagai Berikut:

A. Dalam Penundaan
– Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019 sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

B. Dalam Eksepsi
– Menolak eksepsi Tergugat utk seluruhnya

C. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan penggugat utk seluruhnya

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu.

3. Mewajibkan Tergugat utuk mencabut Keputusan Bupati No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019

4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Samuya Kec Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu periode 2018-2024

5. Menghukum Tergugat utk membayar biaya perkara dalam perkara ini sbesar Rp. 750 rb rupiah.

HORMAT KAMI
TIM KUASA HUKUM KADES SAMUYA KECAMATAN TALIABU TIMUR KAB. PULAU TALIABU PROVINSI MALUKU UTARA

1. Mustakim La Dee, S.H.,M.H
2. Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H
3. Muhammad Khairil, SE. S.H.,M.H
4. Edi Hasim La Madu, S.H.,M.H
5. Hitno Kossi, S.H.,.MM
6. Mustapa I.Patiwael, S.H.,M.H. (**)

Komentar