Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Petugas gabungan dari Forkopimcam Rowokangkung terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di area publik dan tempat keramaian. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Rowokangkung.
Hal tersebut disampaikan Babinsa Sidorejo Koramil 0821/16 Rowokangkung Sertu Taufik Rizal saat turut serta melakukan Operasi Yustisi pemakaian masker, di jalan raya depan Polsek Rowokangkung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, sehingga Forkopimcam Rowokangkung perlu melaksanakan penerapan protokol kesehatan di jalan pedesaan,” kata dia.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, mengacu pada peraturan daerah yang sudah dikeluarkan oleh Pemda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sampai dengan saat ini, penyebaran Covid-19 masih ada, sehingga perlu dilakukan upaya membangun kesadaran dalam pendisiplinan protokol kesehatan.
Lanjut dia, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang di laksanakan Forkopimcam Rowokangkung lebih menekankan dan mengutamakan memberikan imbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik, namun tetap tegas ketika ada pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif.
Dia juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk saling mengingatkan rekan, saudara maupun keluarganya untuk selalu menjalankan prokes, serta turut aktif memberikan informasi kepada petugas maupun aparatur, apabila mendapati pelanggar prokes disekitarnya.
“Dengan sinergisitas antara aparatur, petugas terkait dan seluruh masyarakat, penyebaran Covid-19 benar-benar dapat diminimalisir, sehingga kabupaten Lumajang dapat berubah menjadi zona hijau,” pungkasnya. (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar