Berita Sidik kasus.co.id
LUMAJANG – Dengan Adanya Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 63 Tahun 2020. Tentang Protokol Normal Baru Desa.
Menimbang:
a. Bahwa untuk melaksanakan arahan presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 ( Covid -19 ) dan memutus mata rantai penularan Covid -19, diperlukan protokol normal baru desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan keputusan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi tentang protokol normal baru desa;
Mengacu pada keputusan Mentri tersebut, Pemerintah Desa Kedung Rejo, membagikan tempat cuci tangan dan tempat sampah, sebanyak 60 tempat cuci tangan berupa timba, ditambah sabun, dan 60 buah tempat sampah.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai Pandemi Corona virus, agar cepat hengkang dari desa Kedung Rejo, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang, Jawa timur.
“Ya, semua tempat sampah dan tempat cuci tangan serta sabun, kita bagikan ke tempat fasilitas umum,” kata kades Kedung Rejo, Hariyanto, saat ditemui sdikkasus.co.id di kantornya, Selasa ( 1/9/2020).
Lanjut ia, Fasilitas umum itu, diantaranya yaitu, masjid, mushala, sekolahan dan panti asuhan yang ada di wilayah desa Kedung Rejo.
Hariyanto berharap, agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. “Agar tidak terpapar Corona virus”, ujarnya.
Hariyanto mengimbau, dalam beraktifitas sehari hari supaya menjaga jarak, dan selalu memakai masker, dan setelah beraktifitas jangan lupa untuk mencuci tangan. ( Ria )
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar