Berita Sidikkasus.ci.id
Jakarta, – Hari ini Senin 24 Agustus 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan 12 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.
Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini antara lain :
A. Saksi untuk Tersangka Peran Oknum OJK / FH, yaitu :
IWAN TRIADJI — Fund Manager PT Corfina Capital tahun 2013-2016
BAMBANG RAHARDJA BURHAN — Mantan Direktur PT Corfina Capital tahun 2016-2017
RIRI ARIESTINI — Divisi Investasi PT Pan Arcadia Capital.
B. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :
ERWIN BUDIMAN — Komisaris PT Ricobana Abadi.
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management,yaitu :
FAIZAL SATRIA GUMAY — Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero)
DENNY SJAHBANI — Internal Audit PT Asuransi iwasraya (persero)
D. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu :
GHEA LARAS PRISNA — Karyawan Swasta / PT Harvest Time
E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT MNC Aset Manajemen, yaitu :
BRAMANTYO ADI NUGROHO — Karyawan PT Asuransi Jiwasraya (persero) ONY ADRIANTO – Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
DONY SUDARMONO KARYADI – Karyawan PT Asuransi Jiwasraya
RONANG ANDRIYANTO – Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
F. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama, yaitu :
DWINANTO AMBORO — Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.
12 (dua belas) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H. (*)
Komentar