PUSAKA Tuntut Bupati Banyuwangi Membayar Hak Pekerja Kapal LCT Sritanjung

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna secara virtual dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Banyuwangi atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi terkait laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (8/7/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan diikuti oleh dua perwakilan anggota masing-masing fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi, sedangkan anggota dewan yang lain mengikuti acara rapat paripurna di rumah masing-masing.

Adapun penyampaian Jawaban Bupati Banyuwangi dibacakan secara bergantian oleh Yusuf Widyatmoko, Wakil Bupati Banyuwangi dan H Mujiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mengikuti acara rapat paripurna dari Ruang Rempeg Jogopati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Sedangkan pimpinan SKPD, Camat, Lurah/Kepala Desa secara daring

Dalam jawaban yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi antara lain menanggapi PU Fraksi Gerindra PKS terkait dengan pengelolaan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS).

“Saat ini eksekutif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dan berupaya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Mujiono

Demikian pula kelanjutan penanganan PT Trabasti, menurut H Mujiono, pihaknya melakukan koordinasi dengan PT Dumas selaku operator sekaligus mitra Pemkab
Banyuwangi dalam pengelolaan docking kapal dan berusaha menggelar RUPS agar dapat melanjutkan usaha tersebut.

“Pada saat ini langkah yang diambil adalah melakukan konsultasi dengan para pihak terkait agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.

Padahal kisruh Kapal Sritanjung ini menurut ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) Muhammad Helmi Rosyadi sudah sejak 4 tahun silam dan hingga saat ini belum terselesaikan dengan nuansa kental dugaan korupsi dan permasalahan yang membelitnya termasuk belum terpenuhinya hak normatif (pembayaran gaji, pesangon) pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola oleh PT PBS.

“Konsultasi, kordinasi itu alasan klasik, yang terpenting penuhi hak normatif pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola PT. PBS. Sebab sudah ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN-Sby jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/Pdt.Sus-PHI/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)” ujar Helmi, Rabu (8/7/2020).

“Sesuai informasi resmi tentang data perseroan dari Direktorat Jenderal AHU Kementrian Hukum dan HAM, perubahan data terakhir PT. PBS dengan Nomor Akta 17 di Notaris HERU ISMADI tanggal 15 Agustus 2014, pemilik/pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diakui dan dibenarkan pada Pasal 3 angka (4) dan Pasal 4 angka (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Yakni PT. PBS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” terang Helmi yang juga ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK). ( Ted )

Komentar