PULUHAN TAHUN TANAH TRANSMIGRASI DIKUASAI OLEH PT. SMS TANPA HGU

Berita sidikkasus.co.id

LAHAT – Ribuan hektar tanah transmigrasi Desa Mekarjaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan diduga dikuasai oleh PT. SINAR MAS SEJAHTERA (SMS) tanpa Hak Guna Usaha alias HGU, lahan yang luasnya lebih dari dua ribu hektar tersebut adalah merupakan lahan pemberian Pemerintah Pusat  melalui program transmigrasi yang dirampas oleh perusahaan dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Sa’at ditemui Sidikkasus diruang kerjanya Ferry Rosadi Kasi sengketa pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Lahat, menjelaskan kalau selama ini tidak pernah diterbitkan HGU atas nama PT. SMS dan PT. MMM terhadap lahan yang diduga tumpang tindih dengan tanah warga transmigrasi selama puluhan tahun yang mengakibatkan warga trans menjadi sangat miskin karena tidak memiliki lahan garapan, sa’at ditanya lagi oleh Om Sidik, mengapa ini bisa terjadi, yaa..saya tidak tau karena kejadiannya sudah lama, tetapi memang benar bahwa lahan transmiģrasi seluas 525 hektar bukan dalam HGU PT. MMM DAN PT. SMS.

Lain lagi keterangan Harunyadi Ketua Tim Penyelesaian sengketa dari masyarakat yang pernah dipenjara selama empat bulan  karena perkara ini mengatakan kepada Om Sidik, kalau kami ini sengaja dibuat sengsara, dengan dirampasnya tanah kami oleh pihak perusahaan yang berlindung dibalik oknum pejabat dan penegak hukum, kami jadi miskin, tanah kami dirampas, kami digembosi, ditangkap, dipukuli satpam dan Polisi bahkan tujuh  orang masih dipenjara, kami ini  dibilang maling sama Polisi dan perusahaan, tapi kalau tanah kami yang dirampok, Bupati sama Polisi diam, kata Harun dengan nada emosi.

Dari pengamatan Om Sidik setelah beberapa kali mengikuti pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Lahat dan seperti biasa dipimpin oleh Asisten I RAMSI yang sekarang sudah diganti oleh Rudy Thamrin sepertinya sengaja menunda-nunda penyelesaian sengketa dan diduga untuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan menguasai lahan warga, tanpa ada rasa kemanusiaan.

TIM SIDIKKASUS LAHAT.

Komentar