Puluhan Perwakilan Masyarakat Desa Sukorejo Gruduk Kantor Kejaksaan Bondowoso

Bondowoso.Sidikkasus.co.id

Peerwakilan Masyarakat Desa Sukurejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso gruduk kantor Kejaksaan meminta usut tuntas kasus bantuan KUBE tahun 2020, ia membawa bhanner bergambar kepala kambing yang bertuliskan ”TUNTASKAN KASUS KUBE DESA SUKOREJO TAHUN 2020″. Senin 30/05/2022.

Siapakah Sosok Manusia berkepala Kambing yang dipampang di bhanner Warga Sukorejo Sumberwringin Bondowoso.

Dalam aksinya di depan Kantor Kejaksaan Bondowoso tersebut ternyata itu adalah sosok gambaran orang yang diduga mempermainkan kambing dalam program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) pada tahun 2020 dua tahun yang lalu.

Koordinator aksi yang mewakilinya, Andi Wahyudi mengatakan, ada 25 kelompok KUBE di Desa Sukorejo, perkelompok ada 10 anggota dan ad yang 9 anggota, Yang seharusnya berhak menerima bantuan berupa kambing. “Namun warga tidak menerima bantuan kambing itu, sehingga kami datang kekantor ini sangat mengharap agar Kejari mengusut tuntas kasus KUBE ini, “ujarnya.

Sementara itu Puji Triasmoro SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami sama anggota sudah berpesan agar bekerja secara profesional dan mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus ini, “tegasnya.

Lanjut Puji Tri Asmoro membeberkan, ada 25 kelompok penerima program KUBE 2020 di Desa Sukorejo. Kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada bagian Pidsus Kejari Bondowoso, karena memang benar ada indikasi penyimpangan yang berikutnya untuk dilakukan penyelidikan. “Jangan sampai bantuan dari pemerintah pusat disalahgunakan dan diselewengkan. Maksud pemerintah itu baik, untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga ada beberapa bantuan yang dikucurkan walaupun namanya berbeda-beda, salah satunya program bantuan KUBE 2020, “paparnya.

Ia juga mengatakan, Seharusnya uang bantuan tersebut dipakai usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang terdampak pandemi, namun kalau kemudian disalahgunakan, maka Kejaksaan akan mengusut tuntas penyelewengan program tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih pada masyarakat telah datang ke Kejaksaan hari ini. Mereka kami anggap mendukung untuk menyelesaikan kasus ini, “imbuhnya.

Kejari juga menghimbau, jika masyarakat itu yang membuat laporan kasus tersebut diancam dan diintimidasi, agar segera melapor kepada APH, baik pada Kejaksaan atau pun kepolisian. “Kalau nanti itu mengancam maka ancaman tersebut akan masuk ke tindak pidana umum akan kami tindaklanjuti.

Masyarakat jangan sampai takut untuk menyuarakan kebenaran sampai kasus ini terungkap tuntas. “Jangan sampai masyarakat takut karena ada intimidasi, mereka harus ngomong apa adanya dan tidak boleh menambah – nambahi, itu kami perlu agar kasus ini cepat tuntas, “pungkasnya.(yus/jub)

Komentar