Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar – Camat IV Koto, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Ekko Espito mengatakan, banyaknya masyarakat yang terjaring dalam operasi kali ini, karena angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Agam, khususnya di Kecamatan IV Koto sudah mulai menurun.
Dimana sebanyak 52 orang pengguna jalan terjaring operasi yustisi Perda Provinsi Sumatera Barat, nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang digelar tim terpadu Kabupaten Agam, di Kecamatan IV Koto, Selasa (24/11/2020).
Koordinator operasi yustisi, Arnis mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membiasakan diri dengan kebiasaan baru, untuk mematuhi protokol kesehatan, guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Agam.
Dijelaskan, yang melanggar prokes, terutama tidak memakai masker, pihaknya mengarahkan ke posko untuk didata dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bagi pelanggar, akan diberi sangsi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu. Namun pada operasi kali ini, semua pelanggar menjalankan sanksi sosial, yaitu membersihkan dan menyapu sampah yang berserakan di sekitar lokasi operasi,” ujarnya.
“Sehingga membuat masyarakat sedikit terlena dan lalai akan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ekko Espito berharap, dengan operasi yustisi itu, dapat kembali meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Menurutnya, masker bukan hanya sekedar melindungi diri dari penularan Covid-19, namun bagi pengendara, terutama pengendara roda 2, juga dapat melindungi diri dari debu jalanan yang dapat menganggu kesehatan.
(Anto)
Komentar