Berita sidikkasusco.id
OKI – Badan Kepegawaian Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), harus mengambil tindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara indisipliner.
Sedikitnya, puluhan abdi negara tercatat bolos (Mangkir) dari pekerjaan tak kurang dari 100 hari dalam enam bulan terakhir.
Kepala BKD, harus bertindak kepada puluhan PNS yang kerap bolos kerja itu dengan cara memberikan sanksi tegas. Sesuai Peraturan Pemerintah, terkait tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tndakan tegas secara terukur harus diberikan kepada puluhan pegawai negeri sipil ini. Seperti pembinaan secara preventif,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia, Jumat, (3/7/2020).
Menurut Adenia, pembinaan perlu dilaksanakan mengingat BKD sebagai implementasi dari rumahnya PNS. BKD memiliki peran untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh.
“Ini untuk mengetahui apakah proses atau prosedur formal dilakukan dengan benar sehingga pembuktian materiil dalam rangka penentuan keputusan/sanksi berkeadilan,” tuturnya.
Adenia berharap dengan adanya kegiatan pembinaan kepada puluhan PNS yang terbilang membandel ini sudah tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.
“Karena memang tujuannya sebagai sarana evaluasi bagi penerapan hukumam disiplin bagi PNS yang indisipliner dan terciptanya keselarasan antar motivasi, etos kerja dan kinerja PNS di lingkungan Dinas Pendidikan karena telah memiliki catatan disiplin alias ketidakhadiran,” ungkapnya.
Pembinaan ini seyogianya untuk mewujudkam PNS yang handal, profesional, dan bermoral.
Karena, sebagai penyelenggara pemerintahan BKD perlu menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Jadi PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk memiliki sikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
(Tim)
Komentar