Berita Sidikkasus.co.id
MESUJI – Briptu Endi Hendri beri sangsi tegas terhadap masyarakat yang mengabaikan himbauan pemerintah yakni himbauan tidak keluar rumah dan bila bepergian harus mengenakan Masker. Meskipun demikian adanya himbauan dan larangan tetap saja faktanya masih kebanyakan melanggar ,oleh sebab itu Briptu Endi memberi sangsi efek jera berupa pus-ap sepuluh kali bagi warga yang kedapatan melintas di depan posko gugus tanpa mengenakan masker.
Briptu Endi Hendri di ketahui sebagai Bhabinkamtibmas Desa Sungai Badak dan Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji,Kabupaten Mesuji, provinsi Lampung , dengan di bantu petugas piket posko gugus pemantau desa setempat pihaknya menghimbau kepada masyarakat Mesuji pada umumnya dan Khusus nya desa binaan nya untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi pandemi covid-19 yang di kenal dengan “Corona” pintanya,Jumat (1/5/2020)
“Banyak yang ditindak tidak kita hitung jumlahnya yang pasti ada 11 orang pada hari jum’at tanggal 1 mei 2020 pukul 10:39 di desa sungai badak kec.mesuji kab.mesuji kami berikan sangsi tegas berupa Pus-ap,” jelas Briptu Endi.
Selain tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah tersebut Briptu Endi juga mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari kerumunan masa ,jaga jarak setidaknya satu meter, rajin mencuci tangan menggunakan cairan disenfektan ,pergunakan Masker dan jangan keluar rumah bila tidak sangat mendesak.
“masyarakat jangan bandel tolong himbauan pemerintah di patuhi supaya masyarakat aman dan kita berharap agar wabah covid -19 ini segera berkhir,” harapnya.
Briptu Endi Selain memberi himbauan dan sanksi pus-up kepada masyarakat yang masih tidak mematuhi aturan untuk memakai masker dan setelah ditindak selaku bhabinkamtibmas dan aparat desa kemudian memberikan bantuan masker secara gratis untuk dipakai tujuan nya untuk saling menjaga kesehatan antara satu dengan masyarakat lain nya serta bersama sama untuk memerangi civid-19 yang ada di negri indonesia yang kita cintai,pungkas Briptu Endi. (wayan)
Komentar