Puluhan Drum BBM Bersubsidi Milik Oknum DPRD Halsel Diduga Tanpa Ijin Sejak Tahun 2012-2022

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA,- Diduga tidak kantongi ijin resmi, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Golkar Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, melakukan usaha jual beli BBM ( Minyak Tanah ). Mengakui melakukan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, sebanyak puluhan Drum. dan saat ini masih terus dilakukannya.

Pasalnya, BBM bersubsidi jenis Minyak tanah tersebut diangkut menggunakan Kapal Kayu KM.Timur Barat di pelabuhan perikanan Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel). Rabu, 31 Agustus 2022 sekitar pukul 11:46 Wit, kemarin.

Diketahui bahwa sebelumnya, dari pantauan awak Media Sidikkasus.co.id terlihat sebanyak 20 Drum plastik berisi BBM tersebut di sedot dari mobil tengki milik PT. Babang Raya dan di angkut menggunakan Kapal Kayu KM. Timur Barat menuju Desa Tabahidayah Kecamatan Gane Timur Tengah (Halsel)

Diduga tidak mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat maupun Dinas kementrian perhubungan Kabupaten Halmahera selatan sejak tahun 2012 lalu hingga tahun 2022 saat ini.

Parahnya lagi, Faktur BBM jenis minyak tanah yang dikeluarkan pihak PT. Babang Raya tercantum transportasi nama kapal KM. Bintang Barat sendangkan BBM tersebut di angkut ke Desa Tabahidayah (Halsel) menggunakan KM.Timur Barat.

Sementara, Kep Kapal KM. Timur Barat yakni Indris Shoka” saat ditemui awak media, dirinya mengaku Minyak Tanah yang diangkutnya milik oknum berinisial IA selaku Anggota DPRD Fraksi Golkar Dapil lll Gane Timur (Halsel).

“Minyak Tanah kami Sedot dari Mobil Tengki PT. Babang Raya sebanyak dua puluh drum milik Anggota DPRD (Halsel), atas nama Pak Idrus Assagaf komisi lll Fraksi Golkar.” Kata (Indris). Rabu,31/8/22 sekitar pukul 12:07 Wit. siang.

Dia bilang, Minyak tanah nya mau dibawah hari ini ke Desa Tabahidayah (Halsel) dan Setau kami sudah lama kami bulak balik angkut Minyak Tanah dengan jumlah yang sama tetapi tidak ada yang di permasalahkan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Polda Malut dan Polres Halsel maupun pemerintah daerah.

Dengan begitu ditanya terkait Dokumen Kapal dan Ijin Angkut BBM bersubsidi tersebut.

Kata Indris, hanya dapat menunjukan Faktur dari PT. Babang Raya dan mengaku tidak memilik Ijin Angkut serta Dokumen pendukung lainnya.

Selama ini kami hanya memiliki Surat Faktur yang diberikan pihak PT. Babang Raya. Kalau Ijin Angkut atau ijin berlayar dari Dinas Perhubungan Laut maupun sertifikat dari Pemerintah Daerah iru tidak ada.” Ungkap (Indris).

Selang waktu, Kepala KUPP kelas II Babang (Kasyahbandar) Kabupaten Halmahera Selatan, Bapak Rosihan Gamtim dikonfirmasi Awak Media, melalui pesan Watshapp terkait keberadaan Kapal yang mengangkut BBM tersebut.

“Dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Saya tidak tahu persoalan itu maupun kondisi dilapangan.” Singkatnya.

“Terpisah, Oknum Anggota DPRD (Halsel) berinisial (IA) saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki SERTIFIKAT dan PAS-KECIL dari Kementrian Dinas Perhubungan (Halsel) maupun surat ijin pendukung lainnya.

“Kalau surat ijin BBM bersubsidi yang selama ini kami tidak memilikinya, karena pihak pemerintah maupun dari Dinas Perhubungan tidak akan berani mengeluarkan surat tersebut karena mereka juga takut.” Cetusnya.

Tambah ia, Saya usaha minyak tanah subsidi untuk Masyarakat dijual dengan harga Rp.5.500 (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah per Liter sejak Tahun 2012.

Jadi selama ini Kapal yang angkut bukan hanya satu Kapal tetapi banyak Kapal dan sekali angkut sebanyak 20 Drum setiap satu bulan, karena saya dapat jatah dari PT. Babang Raya dua puluh Drum per bulan sampai tahun 2022 ini.” kata Idrus. ( Kandi/Redaksi)

Komentar