Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Puluhan pegiat anti korupsi yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) bersama warga Sukapura geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan kabupaten Probolinggo, Senin (20/9/21).
Masa menuntut agar memberikan sanksi tegas kepada Kasipidsus Kejari kabupaten Probolinggo Cok Gede Putra Gautama, S.H. dan agar kasus tersebut diambil alih oleh KPK/ Disupervisi.
Selain tuntutan tersebut, LSM LIRA juga menduga adanya tindak pidana korupsi Dana hibah dari Australia dalam proyek pemeliharaan Rutinberkala dan rehabilitasi ruas jalan koridor KSPN (PRIM) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019, Dugaan tindak pidana korupsi Hj. Puput Tantriana Sari (Eks Bupati Probolinggo) dan Beberapa oknum Pemkab, bahkan di duga dalang utama yakni H. Hasan Aminuddin (Eks DPR RI).
Pada Tanggal 15 September 2020 DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kekejaksaan negeri kabupaten Probolinggo.
Safrul Anam salah satu pegiat anti korupsi mengatakan dalam orasinya, “Pada kasus ini rakyat bukan hanya menjadi korban tapi bangsa ini di coreng, sedangkan pencuri-pencuri itu yang menikmati tetapi kami yang menanggung malu bangsa ini.
“Saya yakin Kejari yang memimpin intitusi ini, punya jiwa kenegaraan sehingga tidak akan terinfeksi oleh siapapun yang tidak setia terhadap ini, kami Anak-anak negeri yang setia menjaga negeri ini dengan apapun, termasuk darah kami akan persembahkan”, kata Safrul dengan tegas
Sementara itu, Bupati LIRA Syamsuddin, S.H., menilai bahwa ada pelangaran dalam proyek PRIM tersebut antaranya:
1. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Puput Tantriana Sari (Eks Bupati Probolinggo) bahwa Raperda APBD ditanda tangani dan di sahkan pada tanggal 29 November 2018 yang didalamnya telah dimasukkan anggaran Pekerjaan PRIM dana hibah australia. Bupati probolinggo mengetahui belum ada perjanjian penerusan hibah (PPH)
2. Baru tanda tangani pada tanggal 12 Desember 2018 Surat Perjanjian Penerusan Hibah tersebut (PPH) baru di tandatangani, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 pada Bab III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 1 Pendapatan Daerah, huruf c lain-lain pendapatan daerah yang sah, angka 9 menerangkan ”Pendapatan Hibah yang bersumber dari Lembaga swasta dari dalam/atau luar negeri, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian Pendapatan yang dimaksud (Perjanjian Hibah)” tindakan bupati probolinggo ini bukan hanya menimbulkan dugaan kerugian negara namu juga mencoreng nama republik kita.
3. Sumber dana Pekerjaan awal dari APBD Kabupaten Probolinggo, karena adanya KIAT (Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur) maka pekerjaan PRIM didanai 60% dari APBD dan 40% dari KIAT dibayarkan setelah selesai 100% atau PHO (Provisional Hand Over/ Serah Terima Pertama Pekerjaan)
4. Proses pelelangan tender proyek PRIM tersebut di duga merugikan uang negara sekitar 2 milyar. Pada awal tander menyatakan PT. Ridlatama Bangun Usaha sebagai pemenang dengan penawaran 28.200.000.005.10, namun pada tanggal Tanggal 12 April 2019 PPK dengan mengetahui Kepala Dinas PU PR Kab. Probolinggo An Ir Rachmad Waluyo menyatakan PT. Ridlatama Bangun Usaha (PT.RBU) Belum dapat dinyatakan sebagai pemenang tender, dengan alasan kekurangan”, katanya.
(Yuli)
Komentar