Berita: Sidikkasus.co.id
KENDARI – PT. Sultan Jafar Asyamie (SJA), sebagai perusahaan general contraktor and supplier Diadukan oleh seorang karyawannya atas tindakan pelanggaran pengupahan kepada Dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerjaan provinsi sulawesi tenggara. Rabu, ( 8 Maret 2023).
Pasalnya (MK) salah satu karyawan PT.SJA mengaku telah bekerja di PT. SJA Selama satu tahun sebagai Welder Aragon namun tepat pada tahun 2023 bulan januari dan februari pihak perusahaan tidak membayarkan gaji karyawannya tanpa alasan yang jelas, tetapi pihak perusahaan telah mengeluarkan struk gaji.dari 14 karyawan pada perusahaan PT.SJA hanya dua orang yang tidak menerima gaji di bulan Januari dan Februari salah satunya adalah (MK).
(MK) menerangkan,” saya sudah kerja 1 tahun di PT. SJA, tapi di bulan januari dan februari tahun 2023, gaji ku tidak dikasih kan ke saya, padahal admin perusahaan sudah mengeluarkan struk gaji di bulan januari dan februari, setelah saya bertanya, pihak perusahaan tidak kasih kejelasan. kami juga di suruh bayar APD sebesar 2 juta yang dipotong dari gaji saya.” Ungkapnya.
berdasar dari aduan tersebut pihak dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kepala bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BINWASNAKER K3) ibu Hj.Asnia Nidi S.H.,M.H langsung berupaya melakukan komunikasi kepada pihak pimpinan perusahaan PT.SJA namun pihak perusahaan terkesan tidak komperativ dan terkesan arogan kepada ibu Hj.Asnia Nidi, S.H.,MH.
“Berdasarkan surat aduan yang dilayangkan oleh bapak (MK) beserta bukti-bukti pendukung kami dari pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker berupaya mengambil langkah komunikasi persuasif kepada pihak perusahaan melalui via telepon untuk mengklarifikasi bahwa apakah betul saudara (MK) adalah karyawannya namun pihak perusahaan saya nilai tidak komperativ dan terkesan arogan bahkan sempat mengeluarkan bahasa akan langsung memecat karyawan yang berani melapor ke Disnaker”. pungkasnya
Lanjut, “Ibu Hj.Asnia Nidi, S.H.,M.H akan terus mengawal dan menindaklanjuti aduan bapak (MK) sesuai dengan tupoksi dan juga prosedural dari dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai hak-hak karyawan dapat di penuhi oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT. Sultan Jafar Asyamie (SJA)”.
Menindaklanjuti dari persoalan tersebut kami dari pihak crew media melakukan konfirmasi, kepada bapak (MK) beberapa bukti berdasarkan dari Id card nya bahwa dia adalah karyawan PT.Hua Yue Nicle Cobalt(HYNC), Sub Kontrak dari PT.Sulawesi Cahaya Mineral(SCM), yang di duga pihak PT.HYNC, memberi pekerjaan kepada PT. MCC15, kemudian pihak PT.MCC, memberikan pekerjaan kepada PT. SJA, yang diduga tidak berdasar kontrak yang jelas.
Korwil Sultra
Komentar