PT.SJA Angkat Bicara Soal Gaji Karyawan Yang Belum Dibayarkan

Berita sidikkasus.co.id

KENDARI – Pimpinan PT. Sultan Jafar Asyamie (SJA), Penuhi Undangan Dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Kelarivikasi Mengenai Laporan Permasalahan Gaji Karyawanya Yang Belum Dibayarkan.

Adapun kehadiran pimpinan perusahaan PT. SJA ke Dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan kronologi sebenarnya, adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mana hingga hari ini menuai polemik.

Saat crew media menemui Hj.Akbar Selaku kuasa direktur PT. SJA, pihaknya menuturkan bahwa perusahaan PT. SJA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Lembaga Penjamin Tenaga Kerja Suwasta(LPTKS) atau jasa penyedia tenaga kerja, yang bermitra dengan PT. MCC15 sebagai perusahaan sub Contrak kontruksi PT.HYNC.

Adapun gaji karyawan yang terbengkalai dikarenakan pihak PT.MCC15 sebagai pemberi kerja memotong invoice gaji yang di ajukan oleh pihak PT.SJA akibat denda kerusakan kendaraan alat berat oleh karyawan.

“Kami ini perusahaan Outsorsing atau penyedia tenaga kerja yang bermitra dengan PT.MCC15 sebagai perusahaan subcontrak kontruksi dari PT.HYNC yang membutuhkan tenaga kerja sehingga soal gaji yang harusnya bertanggung jawab itu adalah PT.MCC15 berdasar dari invoice yang kami ajukan kepada PT.MCC15, tetapi pada bulan Januari invoice gaji yang kami ajukan kepada PT.MCC15 itu di potong 50% dari invoice yang harusnya di bayarkan,”jelasnya

Lanjut, menjelaskan bahwa alasan pemotongan invoice gaji karyawan, diakibatkan oleh salah satu karyawan yang diperintah oleh pengawas dari PT MCC15 menggunakan alat berat untuk menarik Kren, diluar zona lokasi kerja dan jam kerja mengalami insiden trable namun yang saya sesalkan pihak PT.MCC15 langsung melakukan pemotongan invoice gaji karyawan pada bulan Januari 2023 sebagai denda yang harus kami tangung sepenuhnya akibat insiden tersebut”.

Soal Gaji karyawan yang belum terbayarkan, Pihak PT.SJA akan bertanggung jawab ketika pihak PT.MCC15 segera membayarkan dan tidak memotong secara sepihak invoice gaji karyawan dibulan Januari karena pihaknya mengaku akibat pemotongan tersebut pihak PT.SJA tidak bisa membayar gaji karyawan meskipun insiden trubel tersebut bukan serta-merta kesalahan karyawan dari PT. SJA dan pihak nya juga mendesak agar PT.MCC15 segera mengembalikan potongan 50% dari invoice bulan Januari karena apabila tidak dikembalikan maka akan berdampak pada pembayaran pada bulan Februari karena pemotongan gaji karyawan di bulan Januari inilah yang menjadi akar permasalannya.

“kami akan bertanggung jawab soal gaji yang belum dibayarkan namun hari ini akar persoalannya adalah pihak PT.MCC15 yang menggunakan jasa tenaga kerja kami tidak membayarkan secara penuh atau memotong invoice gaji yang kami ajukan kepada PT.MCC15 akibat insiden tersebut, yang saya nilai seharusnya itu bukan kelalaian perusahaan kami, akhirnya gaji karyawan yang jadi korban karna kami membayar gaji karyawan dari invoice yang kami ajukan ke PT.MCC15 sehingga saya menghimbau kepada PT.MCC15 untuk segera membayar invoice yang kami ajukan secara penuh”. tutupnya.

Jurnalis: Korwil Sultra

Komentar