Berita Sidikasus.co.id.
MELAWI-KALBAR, Rabu. 28/04/2021. Berdasarkan penelusuran awak media Sidikkasus.co.id Biro Kabupaten Melawi berkaitan dengan keberadaan PKS PT.Samboja Inti Perkasa (SIP) yang berada di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi diduga ada persmasalahan berkaitan dengan status perizinan.
Komisi III DPRD kabupaten melawi harus tegas terhadap perihal PT.SIP semboja inti perkasa yang sampai saat ini belum ada kejelasanya,berdasarkan dokumen pansus DPRD kabupaten melawi tahun 2018 tentang perizinan dan pembangunan pabrik kelapa sawit,maka Pemerintah di minta untuk segera untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT.Semboja Inti Perkasa.
Dalam dokumen tersebut pansus hak angket memberikan rekomondasi kepada pemerintah daerah kabupaten melawi,setelah di temukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan perusahaan yang di mulai dari penyelidikan dan pemeriksaan ke lapangan terhadap keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut,Pansus hak angket menemukan juga adanya pelanggaran izin serta penempatan letak lokasi pabrik yang tidak layak setelah tinjau dari aspek lingkungan hidup sekitar,pabrik kelapa sawit PT. Semboja inti perkasa berada di kawasan pemukiman penduduk dan berdekatan dengan pasilitas pendidikan SMPN 01 Belimbing,serta tidak jauh dari sungai belimbing tidak kemungkinan akan terjadi pencemaran lingkungan.
Pansus juga menemukan tentang pembangunan pabrik yang sudah di lakukan akan tetapi belum memiliki izin usaha perkebunan dan pengolahan (IUPP),sebagai legalitas dari pemerintah kabupaten melawi untuk melakukan aktivitasnya,dan pemda baru memberikan izin legalitas pembebasan lahan dengan demikan PT. Semboja inti perkasa di duga telah melanggar PERMENTAN.RI no 98 2013.
Kemudian PT. SIP juga belum memenuhi persyaratan IUPP menurut permentan RI No 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas permentan RI NO 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang mana mewajibakan perusahaan untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20% buah sawit dari hasil perkebunan sendiri faktanya sampai saat ini PR. Sip tidak memiliki perkebunan sendiri,sehingga panitia hak angket memberikan rekomondasi ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelanggaran yang telah di lakukan perusahaan tersebut,rekomondasi panitia hak angket juga menjadi keputusan lembaga DPRD kabupaten melawi bahkan rekomondasi tersebut selain di tembuskan kepada pemerintah daerah serta pihak yang berwenang ,sementara proseas perizinan perkebun kelapa sawit dan pabrik telah ada peraturan yang sangat jelas.
Inti laporan tersebut antara lain PT.Sip telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang perkebunan dan pembangunan pabrik yang belum memiliki izin perkebunan dan pengolahan(IUPP) dari bupati melawi,akhirnya pansus angket kabupaten melawi melaporkan pelanggaran undang undang perkebunan kepada Kapolda Kalimantan Barat dengan surat no: 170/39/DPRD/ tanggal 06 April 2018.
Keberadaan pabrik PT.Sip tersebut mengganggu kemitraan kebun plasma dengan PT.SDK I dan PT RKA sehingga menabrak PERMENTAN RI NO 21/permentan/kb.410/6/2017 pasal 8 ayat 2,di samping itu juga mengenai keabsahan AMDAL yang di terbitkan bupati sangat di ragukan terkait dengan kajian lingkungan hidup dan bahkan tidak layak menurut PEMERTAN RI NO 21/permentan/kb.410/2017 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi bahwa untuk mendapatkan IUPP perusahaan perkebunan harus memiliki kebun sendiri dan minimal 20% dari luas lahan perkebunan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku,namun kenyataanya PT.SIP tidak memiliki kebun sendiri ,sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan kententuan sebagaimana tersebut di atas.
Terkait dengan pemberian izin pembangunan pabrik kelapa sawit PT.SIP juga pernah mendapat rekomondasi dari pansus hak angket DPRD kabupaten melawi tahun 2016 namun tidak pernah di indahkan oleh PT.SIP, untuk menyikapi persoalan tersebut baru baru ini komisi III DPRD kabupaten melawi kembali meninjau ke lokasi pabrik PT.SIP yang berada di pemuar kecamatan belimbing kabupaten melawi,guna mengevaluasi perizinan IUPP PT.SIP dan di temukan bahwa sampai saat ini PT.SIP tidak memiliki izin dari pemerintah,ini menjadi pertanyaan besar publik PT.SIP tidak memiliki izin (IUPP) tetapi memiliki pabrik kelapa sawit yang sampai saat ini beroperasi,apakah PT. SIP Semboja Inti Perkasa kebal hukum sehingga tidak tersentuh oleh hukum sama sekali. (Sofyan&Jum).
Komentar