PT. Prima Persada Nusantara Mitra Kerja PT.PLN Persero Sudah Ingkar Janji

Berita sidikkasus.co.id

KABUPATEN BEKASI – Puluhan mantan karyawan PT. Prima Persada Nusantara subcont PT.PLN mengeluhkan dan merasa Kecewa dengan karena sampai saat ini mereka belum menerima sisa pembayaran hak pesangonnya. Minggu (25/09/2022)

Sekilas tentang PT. Prima Persada Nusantara yang berkantor pusat di Surabaya dengan alamat lengkap Jl.Gubeng Kertajaya V Raya No.09 Surabaya tlp. (031) 5031383 – 5035709 – 5034921 adalah  salah satu perusahaan mitra kerja PT. Perusahan Listrik Negara persero (PLN).

Salah seorang mantan karyawan PT. Prima Persada Nusantara Zona 2 Kabupaten Bekasi Wawan Gunawan mengatakan kepada media cetak dan online Sidikkasus.co.id bahwa pihak PT.Prima Persada Nusantara sudah ingkar janji dengan tidak menepati hasil perjanjian kesepakatan bersama yang pada waktu itu ditanda tangani Langsung  oleh Direkturnya yang bernama Ir. Hartono Limantono juga perwakilannya Lukky Susanto pada tanggal 04 Juli 2021.

Dimana dalam kesepakatan tersebut hak karyawan akan dibayarkan dalam 3 tahap sebagai mana dituangkan dalam Surat perjanjian.
– Untuk tahap pertama bulan Agustus 2021 bersamaan dengan penyerahan kartu DPLK dengan nominal sesuai saldo kartu DPLK.
– Untuk tahap kedua bulan Desember 2021 dengan nominal setengah dari     (50%)
– Untuk tahap ketiga bulan Juli 2022 pelunasan sisa dari tahap 1 dan 2.

Namun sampai saat ini kami yang karyawan yang ada di Zona 2 kab.Bekasi  belum menerima juga , kami sudah sering menanyakan tapi selalu dijawab dengan kata Sabar….sabar..lah bagaimana kami bisa sabar kalau anak kami butuh beli susu, bayar kontrakan dll sementara kami membutuhkan uang tersebut. Menurut wawan sisa per karyawan sekitar 20 juta lagi  .Oleh karena itu wawan Gunawan dkk berharap penuh agar PT.Prima Persada Nusantara segera merealisasikan janjinya.

Kepada Dinas terkait juga mohon untuk dibantu harapan kami ini misalkan dengan pihak PT.PLN persero, pihak BUMN juga kementrian ketenagakerjaan Republik Indonesia. (ZF)

Komentar