Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Pandemik Covid 19 tak kunjung reda disitubondo kini warga Seletreng terhendus Bau tak sedap dari lokasi penjemuran dusun Kajar Desa Seletreng kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Rabu 01/07/2020
Sebelumnya di Pemberitaan di media Sidik kasus. https://www.sidikkasus.co.id/pengelolaan-limbah-udang-di-desa-seletreng-menuai-protes-dari-warga.html wawancara dari pihak Kepala DLH memberi keterangan Bahwasannya Pihak PT.PMMP yang Berkewajiban mengelola Limbahnya.
Tak Berhenti menggali informasi,Kabiro Media Sidik kasus mencari keterangan dari pihak HRD PT.PMMP landangan Eko Kridarso melalui WhatsApp “Sebenernya yg wajib mengelola limbah itu para pengambil limbah kepala udang, yaitu :
H. Latif , Arif Kades Landangan , Hadi Seletreng , Taufik Kades Seletreng , BUMDES Landangan”. Ujar Eko
“Kami punya kewajiban moral untuk kerjasama dengan pengelola masyarakat sekitar perusahaan, karena bisa memberdayakan masyarakat dan memberi lapangan pekerjaan”. Terang Eko.
“Para pengelola itulah yg wajib melakukan SOP yang benar mengenai pengelolaan.Besok akan dibicarakan dg para pengelola, supaya melakukan SOP yg benar”.ulas eko.
“Kami bisa saja memberikan ke lain orang di luar daerah, tetap tentunya dampaknya hubungan sosial kepada para pengelola dan masyarakat setempat akan tidak baik
Semoga besok ada jalan keluar yg baik
Kalau dari perusahaan kami SOP sudah dilakukan antara lain limbah harus diberi es, harus ditutup dan air jangan sampai berceceran di jalan” imbuh Eko
(Amin)
Komentar