Berita sidikkasus.co.id
KUKAR – Dalam upaya menuntut hak Lahan Plasma kebun Sawit sebagaimana yang sudah tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada Pasal 11 di tegaskan bahwa perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat ( Plasma ) seluas paling rendah 20% ( dua puluh persen ) dari total luas areal kebun yang di usahakan oleh perkebunan ( kebun inti ).
Lantaran tidak kunjung ada penyelesaian dengan bukti tanda serah-terima Lahan Plasma dari Pt.MHK kepada masyarakat desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur, akhirnya Kamis ( 01/8/2024 ) dengan geram dan kecewa para warga menggeruduk Pt.MKH untuk menyampaikan aspirasi dengan memblokade akses jalur transportasi perusahaan.
Dalam aksi damai nya masyarakat desa Puan Cepak di dampingi KOPASTI ( Koalisi Pemuda Simpati ) PAC Sebulu – Muara Kaman.
Dalam orasinya Ketua PAC KOPASTI Sebulu – Muara Kaman, Sudarso, SE menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat Puan Cepak akan Lahan Plasma wajib di serahkan kepada warga masyarakat Puan Cepak kecamatan Muara Kaman karena sudah di atur dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007.
Sudarso menegaskan bahwa hewan saja di lindungi oleh negara dengan aturan hukum yang mengikat, apalagi warga negara sudah pasti di jamin tentang hak dan kewajibannya sesuai dengan konstitusi hukum negara Republik Indonesia.
Kami mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerrintah Daerah untuk mendukung dan melaksanakan hak masyarakat tentang Lahan Plasma pada perkebunan sawit Pt. MKH yang berada di wilayah desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur. Dan untuk para pejabat pemerintah lihatlah di sini rakyat mu menangis untuk berjuang menuntut hak nya, janganlah kalian para pejabat mengkhianati warga dan masyarakat kalian demi kepentingan pribadi dengan persengkokolan sesat dan jahat.
Sementara kuasa hukum warga desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur, Wasal Falah, SH menyatakan ” kami siap mendampingi warga desa Puan Cepak dalam menuntut atas hak lahan Plasma sawit sampai berhasil di dapatkan nya karena aturan sudah jelas yang tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang di pertegas dalam pasal 11. Dan kami akan terus mengawal aksi demo sesuai dengan kehendak warga.
Kami mendampingi dan membela warga desa Puan Cepak atas dasar hati nurani karena kami prihatin selama ini warga masyarakat selalu di rampas hak-haknya oleh para oknum pejabat untuk kepentingan pribadi, jadi jangan salah sangka kalau kami di bayar mahal oleh warga desa Puan Cepak. Yang jelas kami sudah siapkan dalam hal aturan hukum yang terkait masalah lahan Plasma sawit sesuai dengan tujuan dan aspirasi warga desa Puan Cepak”.
” Kami ucapkan terima kasih atas dukungan aspirasi para teman-temandan Demo aksi damai ini akan kami perjuangkan hingga perusahaan sawit Pt.MKH menyerahkan bukti serah – terima lahan Plasma sawit kepada masyarakat desa Puan Cepak karena selama ini pihak perusahaan hanya janji dan janji. Kami jengkel sebenarnya ini karena apa, karena sudah mediasi dan ada kesepakatan bersama untuk masalah lahan plasma tapi kenyataan nya mana hanya prosas-proses saja tanpa ada bukti nyata. Pokok nya aksi demo ini berlanjut sampai Datok yang punya Pt.MKH datang hingga masyarakat berhasil mendapat kan hak lahan plasma, terus maju dan pantang mundur sampai tetes darah terakhir” ujar Rusli salah satu tokoh masyarakat desa Puan Cepak yang juga sebagai wakil ketua PAC KOPASTI Sebulu – Muara Kaman. ( Giant )
Komentar