Berita sidikkasus.co.id
HALTENG – Perusahan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengelak atas salah satu karyawannya bernama Ajwar Ansar yang telah menjadi Target Operasi (TO) narkotika jenis golongan 1 ganja kering dan diduga sebagai pengedar.
Humas PT IWIP Anges kepada sidikkasus.co.id Kamis (19/12/2019) mengatakan, Saat ini perusahaan masih memverifikasi Apakah Aju itu statusnya karyawan IWIP atau Bukan. Kalau Aju benar karyawan IWIP , selama masa penyelidikan kasusnya, Aju akan di non-aktifkan ( tidak bekerja) , selama Aju non-aktif, keluarganya akan diberi santunan maximal 6 bulan. Apabila setelah proses pengadilan keputusannya Aju bersalah, Perusahaan akan melakukan PHK. “Saat ini masih dalam penyelidikan. Kalau terbukti bersalah akan diberi sanksi pemecatan oleh Perusahaan. Kita tunggu putusan pengadilan. Kami sesuai prosedur hukum yang sah saja,” katanya.
Sementara itu, Aju mengakui kalau dirinya adalah karyawan di PT IWIP yang telah bekerja selama dua bulan. “Iya saya karyawan IWIP, sudah dua bulan saya kerja. Saya sopir Dump Truck (DT). Tanggal 25 desember ini saya sudah mau lanjut kotrak satu tahun,” akunya.
Untuk diketahui, saat ini Polisi telah menetapkan Aju sebagai tersangka melalui hasil tes urine dan uji Laboratorium Forensik Polri di Makassar. Tak hanya itu, Polisi juga menyita 30 sachet ganja kering sebagi barang bukti. serta diduga melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat (1), dan 114 ayat (1). Ia diancam hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 milyar atau paling banyak 10 milyar. (savi)
Komentar