Berita,Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Management PT. Industri Gula Glenmore (IGG) kepada Novan Elvano warga Desa Kaligondo berbuntut panjang. Pasalnya, diduga pihak management PT. IGG tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi untuk membicarakan status dari Novan E sesuai dengan kesepakatan, Selasa (02/02/2020).
Langkah pengaduan ke Polsek Glenmore terpaksa di ambil oleh mantan karyawan PT. IGG tersebut setelah hasil kesepakatan yang di fasilitasi oleh Dinketrans dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi yang tertuang di Surat Keputusan nomor: 567/1012/429.107/2020 tertanggal 20 Mei 2020 tidak dilaksanakan oleh management PT. IGG.
Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi melalui Kanit Reskrim Ipda Didik Hariyono, S.H., membenarkan adanya pengaduan dari mantan karyawan PT. IGG atas nama Novan Elvano terkait dugaan tidak adanya itikad baik dari management PT. IGG untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang tertuang di Surat Keputusan tersebut.
“Benar, ada pengaduan terkait permasalahan tersebut. Dan tadi siang, perwakilan dari PT. IGG telah hadir di Mako Polsek Glenmore sebatas klarifikasi,dan ini baru tahap pertama mas,kami akan terus mendalami pengaduan dari novan elvano” ungkap Didik.
Dalam UU NO.13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan pasal 59 ayat 1 dan 2 serta kepmenaketrans No .100 tahun 2004 pasal 15 ayat 1 pengusaha mengahiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu )hak pekerja dan prosedur penyelesaian di lakukan sesuai dengan perundang-undangan bagi PKWTT.
Namun saat di konfirmasi melalui WA (whatsapp) Pihak IGG melalui meneger SDM yulis tidak memberikan jawaban,padahal whatsapp tersebut sudah di baca. ( Ari )
Komentar