PT IFI Diduga Membuang Limbah Medis Sembarangan

Berita Sidikkasus.co.id

Pasuruan, Sampah Medis Alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai ini disebut sebagai sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar. Termasuk limbah medis atau limbah B3

Temuan limbah medis ini ditemukan Tim LSM GMBI(Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dan media sidikkasus, yang tengah berjalan jalan. Di tengah perjalanan salah satu anggota GMBI Pratiadhi melihat beberapa plastik berukuran besar di pengepul rosokan besi tua di desa Wonokoyo kec. Beji kab. Pasuruan.

Mirisnya, mereka mendapati adanya limbah medis berupa tumpukan bungkus obat 5 sampai 6 karung plastik berukuran besar di pengepul rongsokan tersebut. Limbah tersebut dibuang begitu saja ke tempat yang tidak semestinya dan tidak di kelolah terlebih dahulu.

Bungkus obat paracetamol kaplet 500mg dan ifidex 0,5 dexamethasone 0,5mg tersebut di produksi oleh PT. Imfarmind Farmasi Industri (PT. IFI) yang tak jauh dari lokasi pengepul barang bekas tersebut berada.

Kadiv investigasi Pratiadhi mengaku prihatin dengan temuan limbah medis yang dibuang sembarangan ini. Menurutnya, ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditanggapi Pemkab Pasuruan. Yakni dengan menelusuri asal muasal limbah medis yang dibuang ke sungai itu.

“Ini sangat mengkhawatirkan dan mestinya menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten. Limbah medis/limbah farmasi ini. Harusnya ini dikelola serius, jika pemerintah tidak mampu mestinya diserahkan kepihak ketiga yang mengelola, tidak boleh buang sembarangan bahkan dibiarkan seperti ini saja” sambungnya.

Pratiadhi meminta agar Pemkab Pasuruan dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) segera turun tangan melakukan pengecekan. Agar kejadian serupa tidak terjadi. Selain itu, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan atau instansi instansi apabila melakukan pembuangan limbah medis sembarangan seperti ini.

Diwaktu yang berbeda Kepala Desa wonokoyo yang dikonfirmasi oleh media Sidik Kasus mengatakan “tidak tahu apa apa soal pembuangannya maupun pabrik itu, yang penting kalo warga saya butuh kerja, dan ingin masuk disitu diterima yasudah”.

Sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 3 tahun, dan denda hingga Rp3 miliar.

Limbah farmasi, adalah limbah yang mengandung bahan-bahan farmasi. Misalnya: mencakup produk farmasi, obat, vaksin, serum yang sudah kedaluwarsa, tumpahan obat. Termasuk juga sarung tangan, masker.

LSM GMBI dan Media Sidik Kasus yang melakukan konfirmasi sabtu(11/01/2020) ditemui oleh satpam PT IFI mengatakan “orang kantor termasuk atasan sedang libur kalo sabtu minggu begini mas, dicoba hari senin saja barangkali bisa bertemu” ujar salah satu satpam PT IFI.

Dihari senin(13/01/2020) sekira pukul 13:00WIB. Tim LSM GMBI KSM Beji yang dipimpin oleh Abdul Gofur dan Media Sidik Kasus yang berkunjung kembali ke PT IFI tersebut tak berhasil mendapatkan keterangan jelas dari Perusahaan farmasi tersebut, dikarenakan pimpinan nya tidak berada di tempat.

Hingga berita ini tayang, tidak ada klarifikasi jelas dari PT. IFI tersebut.(Tom/Tim)

Komentar