PT GPP DAN TIGA KADES DI DI DUGA LECEHKAN PERGUB SUMSEL

MUARA ENIM – JKN.

Puluhan truk angkutan batu bara milik PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP ), yang di stop dan dipukul mundur balik oleh warga Trans Unit 6 Desa Muara Harapan Kecamatan Kota Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada Jum’at (10/05), kemarin, rupanya menimbulkan konflik di Desa Muara Harapan itu sendiri .

Salah satu anggota Ormas yang berdomisili di desa tersebut , dan bergerak bersama warga memprotes keberadaan truk batu bara yang melintas di Desa Muara Harapan itu , Ternyata ke esokkan harinya diduga sang Kepala Desa (Kades) Muara Harapan berinisial DS , berang dan marah besar terhadap warga maupun anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAWAL Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Diduga kemarahan sang Kades terkait penyetopan truk batu bara oleh warganya itu karena diduga sang Kades telah mentandatangani kesepakatan bersama dengan pihak PT Ganendra Pasoepati Prawara (GPP ) , dan warga telah tahu namun warga maupun Ormas setempat terkait kesepakatan tersebut mengaku tidak pernah dilibatkan . Bahkan menurut anggota Ormas Kawal, yakni Tampu Bolon(49) dan anggota lainnya serta warga setempat tersebut, diduga sang Kades tidak pernah transparan dengan surat kesepakatan yang di tandatangani pada 3 November 2018 oleh 3 Kepala Desa, yakni Kades Muara Harapan, Kades Harapan Jaya , dan Kades Saka Jaya , dan Dirut.PT GPP Mahmud Ibrahim yang bertempat di hotel Griya Sintesa Kelurahan Air Lintang Muara Enim. ” Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batu bara melintas dijalan umum tidak laku, Buktinya sudah hampir setengah tahun truk batu bara milik PT GPP lancar melenggang , dan warga hanya kedapatan debu dan kotoran ,” terang Bolon Cs, mengungkapkan pada media ini (11/05/19).

Dikatakannya, meminta putar balik truk batu bara kemarin oleh warga, rupanya hari ini (Sabtu 11/05), sang Kades memanggil saya dan memarah-marahi saya bahkan hampir mencederai saya terkait diduga tidak senang adanya protes dari warga tersebut. Lanjut Tampu Bolon, kita akan adukan sang Kades kepihak berwajib terkait pelecehan atas lembaga kami yang ia tidak senang atas kehadiran kami memperjuangkan hak warga , dan patut diduga sang kades telah bermain mata dengan pihak PT GPP,” ungkapnya.

Pihak PT GPP yang diwakili Andi Saat di wawanca wartawan sabtu malam,(11/05).mengatakan tidak tau adanya peraturan gubernur (pergub) sumsel, tentang adanya larangan mobil angkutan batu bara melintas dijalan umum “saya hanya didalam tambang ini bukan ranahnya saya,terkait masalah izin melintasi jalan umum bukan bagian saya”,elak nya.

Disinggung mengenai kesepakatan antara pihak PT GPP dan kades Muara harapan,Andi membenarkan”ya saya hanya mewakili dan menjalankan perintah atasan untuk membuat kesepakatan yang isinya mengizinkan truk batu bara melintasi dijalan umum desa Muara harapan” menuju pelabuhan.kata nya.

Semantara konfirmasi terkait hal tersebut, sang kades ketika dimintai tanggapannya melalui via Whatsap nya , juga tidak membalas.

Sementara dari pantauan dilokasi jalan lintas PTP Desa Muara Harapan tersebut , ada beberapa truk yang masih nekat melintas. (AGUS)

Komentar