PT GMS Dituding Serobot Lahan Warga, Sesuai Faktanya Itu Tidak Benar

Berita Sidikkasus.co.id

LAONTI – Adanya Tudingan PT GSM (Gerbang Multi Sejatra) Serobot Lahan Warga, Setelah Proses pencocokan titik kordinat pembuatan pembangunan jalan hauling askes kendaraan pemuat ore nikel menuju ke jetty PT GSM.

Projek Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Tubagus Riko, dengan tegas membantah tudingan, pihaknya melakukan penyerobotan lahan milik warga.

Tubagus Riko menjelaskan, jalan hauling yang dibangun PT GMS sepanjang kurang lebih dua kilo meter merupakan lahan yang sudah dibebaskan dari empat pemilik lahan, salah satunya Jumadil.” Jelasnya.

Sambungnya” Namun belakangan ini, sejumlah masyarakat mengklaim bahwa jalan hauling yang dibuat memasuki lahan warga tanpa sepengetahuan mereka. Dasar mereka adalah surat kepemilikan tanah (SKT) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangisangi dan Pemerintah Kecamatan Laonti. Dimana di dalamnya terdapat titik koordinat dan peta lahan milik atas nama Jusman. Karena dugaan penyerobotan tersebut tengah berproses hukum, Kemudian pihak kepolisian melakukan ploting guna menentukan titik kordinat.

“Tadinya kepolisian yang melakukan ploting, namun mereka tidak percaya dan mereka meminta untuk dihadirkan pihak BPN yang dianggap akurasinya akan lebih baik dari ploting kepolisian,” katanya, Sabtu (11/6/2022).

Polisi pun menghadirkan BPN Konsel untuk melakukan ploting berdasarkan kordinat yang ada didalam SKT tersebut.
Setelah dilakukan ploting oleh pihak BPN, ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS.

“Tidak masuk di dalam lahannya Jusman setelah dipatok dan dilakukan ploting. Hanya antara jalan hauling dan lahan milik Jusman itu memang berkedekatan, hanya tidak kena jalan hauling yang kami buat,” tegasnya.

Ia melanjutkan, panjang keseluruhan jalan hauling PT GMS 3,5 kilo meter. Sebelum perusahaan ini berpindah tangan ke mereka, lahannya memang sudah dibebaskan.

Sisanya jalan hauling yang baru dibangun kurang lebih dua kilo meter. Ini pun sudah dibebaskan, yang dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.

“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan, jadi sepanjang dua kilo meter itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak ada unsur penyerobotan. Bahkan menurut Tubagus Riko, pihak yang merasa diserobot lahannya itu tidak konsisten dengan batas-batas yang mereka tunjukan alias selalu berubah-ubah.

“Kami mengacu pada kordinat. Terus di mana lagi kita mau mengacu kalau bukan titik kordinat yang ada di SKT milik Jusman,” imbuhnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henrayanto menepis anggapan kuasa hukum warga yang menyebut bahwa dalam kasus ini ada kongkalikong antara polisi dan BPN.
Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, kata dia, pihaknya hanya sebagai penengah dari dari kedua bela pihak yang berpolemik, yakni PT GMS dan warga.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka kordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri, Tapi ketika dicek kordinatnya mereka tidak terima. Sudah disarankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ungkap dia.

Dia juga memastikan, lahan yang di ploting BPN Konsel beberapa waktu lalu, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.

“Setelah di cek jalan houling tersebut tidak masuk dalam kordinat tanah mereka,” jelas dia.

Sementara itu, terkait soal laporan dugaan pengrusakan rumah atau pondok milik warga, ia menegaskan, kasus tersebut sedang diproses di Polda.

“Sebelumnya laporan itu masuk di Polres, hanya ditarik oleh Polda,” tutupnya.

Laporan: Tim

Komentar