Berita sidikkasus. co. id
Rokan hulu “ – Jebolnya Tanggul kolam Limbah Pabrik PT GPP Sehingga Lahan Warga korban terendam,
digenangi limbah pabrik berwarna Hitam pekat diduga lumpur Soulit bercampur lumpur abu Boiler dengan adanya informasi dari Masyarakat Pihak DLH Rokan Hulu, senin 23/11/2020 langsung mendatangi pihak Perusahaan dan mengambil sample Limbah untuk dites Labor dan sampai saat ini, belum diketahui Hasilnya.
Berdasarkan Informasi yang diterima berssama 3 orang awak Media Transparansi Indonesia.co.id Langsung Turun ke TKP bersama Media Sidik Kasus.co.id Dan News KPK, Dan benar adanya limbah pabrik PT GPP Telah mencemari lahan warga dan pemukiman Warga yang hampir masuk kerumah warga.
mengingat Radius pabrik ke pemukiman sangatlah tidak wajar dan tidak relevan. sehingga Diduga pihak PT GPP selama ini ada kejanggalan dalam pengelolaan limbah pada kegiatan Produksi, terutama terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) maupun tingkat kebisingan dan kandungan Kwalitas udara sehingga
masyarakat selalu mencium bau Limbah tidak sedap dan menusuk penciuman .
Setelah Awak media mengkonfirmasi Alek KTU, sekaligus Pelaksana Harian Meneger yang didampingi Humas M Sanusi SH di kantor nya. Membenarkan adanya jebol Tanggul kolam Limbah sehingga menyebar kelahan warga
ucap Alek, ditambah dengan Intensitas Hujan Deras dan relatif lama sehingga tergerus air hujan, mengakibatkan tanggulnya jebol. kemarin kita langsung melakukan perbaikan tanggul yang jebol itu, dengan menggunakan alat berat 1unit Exavator. bagi warga Maupun pemilik lahan yang terkena dampak, Sudah kami temui, untuk Membicarakan Ganti rugi, dan sudah ada pembicaraan untuk pembelian Lahannya,dan belum ada keputusanya terkait harga belum Sesuai.
Terkait Ternak ikan yang sudah Habis bermatian milik warga , kita akan mengganti rugi . Ujar Alek.
Jauh sebelumnya Warga sudah pernah memberitahukan kepada pihak perusahaan , bahwa tanggul sudah jebol megakibatkan merembes sampai bocor ke perkebunan warga,
namun kurang ditanggapi pihak Perusahaan . sehingga mengakibatkan tanggul Kolam Limbah Jebol sehingga terjadi pencemaran lingkungan hidup
Kejadian ini patut kita sayangkan.
Sebelumnya warga berharap Pihak PT GPP agar Kolam IPAL dapat dipindahkan menjauh dari Pemukiman warga (Masyarakat). Jelas Dampaknya dapat merugikan ekonomi Warga terdampak terutama kesehatan Warga lingkungan .Jelas warga Nelson. M
dalam uu no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas dikatakan Bagi perusahaan yang membuang Limbah dan mencemari Lingkungan Hidup Dapat diancam pidana sedikitnya 1 tahun. Denda Minimal Rp 1miliyar , dan Sangsi tentu pidana kalau sesuai fasal 103 penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, pasal 104 tidak ada ijin mengelola, itu ancaman Minimal 1 tahun Penjara.
Terkait sample Limbah pabrik dari PT GPP yang telah diambil oleh DLH Senin 23/11/2020 , awak media mengkonfirmasi Kabid DLH Inul lewat Whats Hp nya Menerangkan melalui Tulisan, Bahwa Tim Laboratorium DLH sudah melakukan sampling pada : 1 Air limbah dikolam limbah No 7 yang mengalami runtuh / meluap , 2. air kolam warga tercemar air limbah , 3. Alat sumur bor (tanah) warga masyarakat .
Dalam waktu dekat ini pihak DLH berencana menyurati PT. GPP untuk meminta melakukan expos kegiatan Terhadap pengelolaan kolam IPAL dan langkah pemulihan lingkungan yang telah dilakukan. Kegiatan itu dapat saja dihadiri oleh masyarakat yang terdampak, dengan perwakilan staf Pemerintah Desa / kecamatan dan Tokoh masyarakat . Kita juga menunggu hasil uji laboratorium biasanya 14 hari kerja untuk memperkuat pembuktian dugaan pencemaran lingkungan. Sementara itu yang dapat kami jelaskan,Ucap kabid. Setelah sampai 14 Hari Awak Media Mengkomfirmasi terkait hasil laboratorium Terhadap kadis Tidak ada Respon, dan sangat disayangkan Hpnya kadis LBH Sampai sekarang tidak dapat dihubungi ucap media tranparansi indonesia.co.id
“(Robby Bangun).
.
Komentar