PT. EPI dan PT. GIE “Ilegal Sebagai Angkutan Batu Bara”

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Kabupaten Muara Enim – Provinsi Sumatera Selatan terdapat Dua Tambang Batu Bara yang terletak di wilayah Desa Bulang Kecamatan Bulang Belimbing Kabupaten Muara Enim Tambang milik PT. Sriwijaya Tansi Energi (STE) dan Tambang Batu Bara di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tambang milik PT. BSEE.

Diketahui berdasarkan temuan dilapangan PT. GIE sebagai Angkutan Barang Khusus Batu Bara ke Dua Tambang tersebut di atas yang di pasilitasi oleh PT. EPI menggunakan Jalan Umum Lajur Perlintasan Simpang Belimbing – Pendopo – Simpang Raja Simpang Empat Cam Topo atau Simpang Empat Pertamina lebih dan kurang 25 KM.

Yang dimaksud Ilegal PT. GIE sebagai Angkutan Barang Khusus Batu Bara dicurigai tidak memiliki Izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana yang di atur dalam Pasal 180 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PT. GIE mengangkut Batu Bara dari Tambang ke Pelabuhan PT. EPI menggunakan Armada Truck pelat hitam milik pribadi Masyarakat lokal atau setempat, dengan demikian PT. GIE tidak menguntungkan bagi Negara karena tidak ada Pajak yang akan dibayar sebagai Angkutan yang sah atau resmi.

Berdasarkan Informasi ke Informasi yang beredar dilapangan PT. GIE untuk memuluskan perbuatan yang dicurigai Ilegal tersebut tidak perlu mengantongi Izin Resmi atau sah cukup dengan membayar ke pihak Media dari Prabumulih dan Wartawannya, Kades, BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW setempat bahkan sampai kepihak Aparat Penegak Hukum.

PT. EPI tidak punya hak untuk mempasilitasi PT. GIE untuk mengangkut Batu Bara menggunakan Jalan Umum yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan pada jalan serta mengganggu lalu lintas bagi pengguna Jalan Umum terkhususnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Atas kejadian tersebut diharapkan oleh masyarakat secepatnya kepada pihak PEMDA PALI, POLRES PALI dan KEJAKSAAN Negeri PALI agar dapat segera memanggil dan memproses pihak management PT. EPI dan PT. GIE. untuk diminta pertanggungjawabannya yang di duga telah merugikan Negara atas Angkutan Ilegal dan Rusaknya Jalan Umum.

Penulis MULYADI KR.

Komentar