BENGKULU, JKN – Tidak sampaikan laporan jumlah kariawan Ke Pemerintah Daerah, PT.DSJ diduga kakangi aturan ketenagakerjaan, akibatnya hingga kini Disnakertrans Kaur tidak mengetahui jumlah kariawan perusahan perkebunan sawet yang beralamat di Desa Beriang Tinggi Tersebut.
Hingga kini Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi belum menerima data jumlah kariwan yang bekerja di PT.Dinamika Selaras Jaya jelas Kabid Ketenagakerjaan Alex Sufikri.SE pada Jejak Kasus News (Iwan) Rabu (12/09/18),”kami belum menerima laporan dari PT.DSJ jadi untuk saat ini kami belum memiliki data terkait jumlah kariawan tersebut” ungkapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, seharusnya pihak perusahan sesuai dengan aturan wajib melaporkan jumlah kariawannya minimal satu tahun sekali, tujuanya agar Dinas Ketenagakerjaan dapat mengetahui jumlah serta hak dan kewajiban kariawan, mulai dari gaji sampai dengan kewajiban lainya seperti tangungan jaminan kesehatan dari perusahaan , terangnya.
Oleh karena itu menurut orang yang sehari harinya dipanggil Fikri ini menegaskan, ditahun 2019 mendatang Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi akan memprogramkan, dimana setiap perusahan yang ada di Kabupaten Kaur wajib melaporkan kegiatannya secara berkala yaitu satu bulan sekali, terutama menyangkut masalah kariawan agar dapat diketahui adanya penambahan ataupun pengurangan kariawan dalam perusahan tersebut, tuturnya.
Di sisi lain ia mengatakan, kedepannya Dinakestrans akan merubah pola penerapan CSR dari perusahan,yang mana selama ini banyak di fokoskan untuk kekegiatan fisik nantinya akan di galakan kearah peningkatkan serta pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan, misalnya bantuan berupa sapi tuturnya meberikan contoh.
(Widi).
Komentar