Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Temuan Kelebihan Pembayaran pada proyek Pekerjaan Pembangunan Landscape Alun-alun Kota Bobong Tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) 2023, Sebesar Rp140.043.251,01.
Pekerjaan Pembangunan Landscape Alun-Alun Kota Bobong yang dilaksanakan oleh CV DEMANG BERSAUDARA (DB) yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Lr. Persatuan No.06 A RT. 08RW. 03 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat Satu – Palembang.
Sesuai Kontrak Nomor 602.2/01.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tanggal 26 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.500.904.336,00.
“Dan memiliki Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 300 hari kalender (12 Januari sampai dengan 07 November 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum Nomor 602.2/01.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPUPR/PT/2023/ ADD.01 terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp2.250.271.301,00.” Ungkap Sekertaris GPM Pulau Taliabu, Jusril pada hari Selasa (21/1/2025). Hal ini berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Maluku Utara.
Jusril menjelaskan berdasarkan pemeriksaan BPK RI bahwa, Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.
“Pihak Penyedia telah mengetahui dan menerima hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut.” Ujarnya.
Kata dia. Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 30% berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/01.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023, Sebesar Rp 7.500.904.336,00 melalui SP2D Nomor 00506/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp2.250.271.301,00 tanggal 14 Maret 2023.
Hasil Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pengakhiran kontrak dilakukan oleh PPK Dinas PUPR disebabkan tidak tersedianya lokasi pelaksanaan pekerjaan akibat pemindahan dari lokasi awal pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen final yang diperoleh serta perhitungan kembali atas pengakhiran kontrak tersebut diketahui progres fisik yang telah terealisasi sebesar 27,93%, sehingga terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp140.043.251,01.
“Pihak Penyedia telah mengetahui dan menerima hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.” tandasnya (Jeck)
Komentar