PT. CDF INDONESIA Di Komplin Warga

Berita Sidik Kasus.co.id

BANYUWANGI – Ratusan warga Dusun Kampung Baru Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, mensoal adanya limbah dari PT. CDF INDONESIA mencemari lingkungan di sekitarnya kurang lebih 5 sampai 7 tahun.

Hal ini masyarakat minta musyawarah terkait pencemaran lingkungan yang di lokasi antara PT. CDF INDONESIA dengan kampung sangat berdekatan, hingga duduk permasalahan sampai adu argumen dengan pihak pemilik pabrik tersebut pada akhirnya belum ada titik terang, Senin 8 Juni 2020.

Keinginan dari warga PT. CDF INDONESIA harus memenuhi izin dari lingkungan belum bisa di buktikan secara prosedural di atas hitam putih bermaterai, cuma hanya lewat lesan. Bahkan sebagian warga mengeluh akibat PT. CDF INDONESIA sering aktifitas, maka dengan demikian bau limbah tersebut menuju ke arah warga Kampung Baru Grajagan sampai di ketahui oleh team Media dan LSM mencari solusi dan menelusuri kebenarannya.

“Pihak kepercayaan PT. CDF Ani pun ikut bicara, keterkaitan warga yang ingin musyawarah keterbukaan pada masyarakat, bahwa Ani serta jajaran pekerja tidak ada spikulasi atau manipulasi sama warga Kampung Baru, namun ada beberapa warga yang di kompori sepihak se olah – olah PT. CDF INDONESIA terkesan merugikan masyarakat sekitarnya, ” tuturnya.

Padahal PT. CDF INDONESIA sangat peduli terhadap warga Kampung Baru untuk membantu para ibu – ibu bisa bekerja di PT. CDF tersebut dengan tujuan ingin memudahkan mencari uang tambahan supaya tidak banyak pengangguran, maka kebijakan dari PT. CDF INDONESIA sendirilah sangat mementingkan orang yang lemah ekonominya.

Warga menanggapi secara langsung, kalau memang pabrik itu memberikan kopensasi pada kami itu tidak terpenuhi, artinya berapa yang kami terima, adapun sampai ada yang gak kebagian,” lontarnya kata warga.

Barang siapa merugikan orang lain maka akan di ancam pidana pasal 301 ayat (1) KUHP pencemaran nama baik di artikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum.

Maka dari pihak PT. CDF INDONESIA akan mengusut masalah tersebut sampai ketemu pelaku yang mengintimidasi terkait pencemaran nama baik hingga keranah hukum.

(edi/indahyani)

Komentar