Berita sidikkasus.co.id
Kukar : Aksi demo yang di lancarkan masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur lingkar HGU terhadap PT. Budiduta Agromakmur ( BDA ) yang terletak di Jln. Etam km 7 desa Jahab kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur kembali di gelar untuk ke sekian kalinya pada Jum’at 6 September 2024.
Di halaman Pt.BDA Perkebunan Sawit.
Aksi ini di lakukan warga Masyarakat Adat guna mendapatkan kepastian hukum atas ketidak-adilan pemilik HGU perkebunan sawit Pt. BDA terhadap hak warga masyarakat lingkar HGU.
Tidak bisa di elakkan gerakan aksi demo warga masyarakat lingkar HGU terjadi dan terus berlanjut, pasalnya Pt. BDA selain tidak melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah melalui PERMENTAN No.26 Tahun 2007 bahwa perusahaan perkebunan sawit yang mempunyai Ijin Usaha Perkebunan ( IUP ) wajib membangun kebun Plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti.
Setelah di revisinya peraturan itu yang kena kewajiban membangun kebun Plasma adalah perusahaan perkebunan sawit yang di bangun sebelum tahun 2007 dan sesudah tahun 2007. Namun perusahaan perkebunan sawit bila tidak melakukan kewajiban akan menghadapi ancaman pencabutan Ijin Usaha Perkebunan (IUP)nya , di tambah lagi Pt.BDA dengan semena-mena melakukan penggusuran lahan tanpa ada kordinasi dengan warga masyarakat lingkar HGU yang sudah menggarap dari turun – temurun maupun dengan pemerintahan desa setempat.
Sudah di pastikan warga masyarakat lingkar HGU kehilangan lahan yang sudah di garap tersebut untuk menghidupi keluarganya tanpa ada ganti rugi atau kompensasi. Sehingga warga masyarakat lingkar HGU merasa di bodohi dan di rugikan oleh perusahaan perkebunan sawit Pt.BDA.
Warga masyarakat lingkar HGU melalui Kelompok Tani ( POKTAN ) beserta Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN ) dengan Tim Penuntut Hak Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU di dampingi oleh Lembaga Adat Kalimantan Timur dan perwakilan dari PEPERDAYAK, LPADKT-KU Cabang Kutai Kartanegara, DAD Cabang Samarinda dan Cabang Kutai Kartanegara, PDKT Cabang Kutai Kartanegara, Pasukan Merah Cabang Samarinda dan Ormas lainnya.
Kali ini tidak main -main dalam aksi demo nya dengan menutup akses jalan keluar – masuk perusahaan perkebunan Pt.BDA dan para aksi demo menunggui hingga pihak Manajemen Pt.BDA mau merespon dan memberi jawaban pasti atas tuntutan warga masyarakat lingkar HGU dan tuntutan Hukum Adat Kalimantan Timur.
Dalam orasinya yang di sampaikan oleh perwakilan LPADKT-KU menekankan bahwa perusahaan perkebunan sawit Pt.BDA harus memenuhi tuntutan hak warga masyarakat lingkar HGU dan mengembalikan lahan tanah yang telah di gusur. Selain daripada itu Pt.BDA harus menghormati dan menghargai nilai – nilai norma Hukum Adat Kalimantan Timur juga harus mentaati Aturan – Aturan Hukum Adat Kalimantann Timur karena selain ada Hukum Negara di sini di Kalimantan Timur ada Aturan Hukum Adat yang harus di ta’ati.
Sementara di sisi lain tokoh masyarakat lingkar HGU yang tidak mau di sebut namanya mengatakan niatannya akan menunggui sampai kapanpun hingga pihak Pt.BDA memberikan tuntutan hak warga masyarakat lingkar HGU yang terdampak. ” Terima kasih kepada Bapak Polisi yang sudah memberi keamanan kepada kami dalam menuntut hak – hak kami masyarakat lingkar HGU juga kami berterima kasih sekali kepada saudara – saudara dari ormas dayak sudah mendukung dan membantu kami untuk menuntut Pt.BDA ini hingga ada kejelasan”. ujarnya.
Sampai berita ini di turunkan oleh Media Sidik Kasus.com pihak Managemen Pt.BDA belum ada hadir untuk menanggapi dan belum merespon atas tuntutan warga masyarakat lingkar HGU. ( Giant )
Komentar