PST Melaporkan Ke Kejati Sumsel Masih Ada Oknum Yang Terlibat Kasus OTT Muara Enim Belum Menjadi Tersangka

Berita sidikkasus.co.id

MUARA ENIM – Puluhan Massa Yang tergabung dalam Membalas Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar unjuk rasa terkait dugaan Keterlibatan KKN di Kabupaten Muara Enim pada kasus OTT KPK berdasarkan fakta Persidangan masih ada oknum yang terlibat belum menjadi tersangka bertempat di depan Kantor Kejati Sumsel, (09/02/23).

Koordinator Aksi Alex Kazuda mengatakan Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami yang sering mengikuti proses sidang demi sidang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap Fee Proyek pada Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati dan Para Kroni, baik Kepala Dinas,Anggota DPRD Kab.Muara Enim serta jajaran lainnya,yang mana hasil pantauan kami dari proses sidang kami menilai bawasannya masih ada beberapa nama yang disebutkan para saksi sekaligus Tersangka yang ikut terlibat menerima aliran Dana

Kami Dari hasil fakta pesidangan tersebut yang mana kami dari Pemerhati Situasi Terkini menyimpulkan permohonan kami terkait kasus tersebut yang mana antara lain .

1. Terkait Kasus OTT yang melibatkan Kepala Daerah tersebut masih banyak yang terlibat terkait kasus suap Fee Proyek, namum sampai sekarang tidak tersentu oleh Hukum.

2. Berdasarkan fakta persidangan tersebut menerangkan dan selalu disebut Inisial nama (IS) yang ikut juga terlibat dengan menerima aliran suap tersebut 1,5 Miliar dari saudara Roby Reza Fahlevi, dalam hal tersebut bahkan majelis hakim yang mengadili pekara tersebut telah berkali-kali mengatakan meminta kepada Jaksa KPK untuk menetapkan inisial (IS) sebagai tersangka, hal tersbut diungkapkan pada gelar pekara No.30/Pid.Sus/TPK/2022/PN.PLG. dan sampai saat ini oknum tersebut tidak tersentu oleh hukum

3. Adapun juga dari fakta – fakta persidangan dan Hasil dari BAP Ilham Sudiono pada halaman 20 dalam berkas pekara No.30.Pid.Sus/TPK/2022/PN/PLG yang mana disebut juga Nama inisial (DI) Waki Ketua DPRD Muara Enim Periode 2019-2024 ikut juga menerima aliran suap dari Ilham Sudiono yang dikeluarkan dari Uang KAS Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 130Juta dengan 2 kali pemberian yang pertama Rp 90 Juta dan yang ke dua Rp 40 Juta untuk keperluan THR hal ini sebagai mana dalam percakapan Whashap Ilham Sudiono dengan Elvin Muhtar pada tanggal 28 Desember 2018.

4. Dari fakta – fakta persidangan lainnya juga disebutkan nama inisial K juga menerima Fee dalam bentuk proyek dari saudara Elvin Muktar yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka dijelaskan dalam dalam keterangan dalam BAP Halaman 70 yang menerangkan permintaan Rinaldo pada Elvin Muhtar agar inisial K diberi pekerjaan Proyek Pembuatan Jalan Desa Pelempang sebesar Rp 1 Miliar diberikan karena inisial K dan H yang mengatur Anggota DPRD lainnya untuk mendapatkan proyek

5. Dari item fakta persidangan juga masih banyak nama-nama yang juga menerima uang suap yaitu ASN yang berinisial (H.E.P) dan (M.Y) yang sama-sama berdinas di PUPR Kab.Muara Enim, hal ini sangat jelas karena mereka juga telah mengembalikan uang suap yang telah diterimanya sama dengan DPRD yang telah mengembalikan uang dan tetap dijadikan sebagai Tersangka, dan saat ini sudah menjalani hukuman di LAPAS.

Dari indikasi – indikasi dugaan tersebut yang mana kami dari Pemerhati Situasi Terkini meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih terhadap penetapan tersangka kasus OTT Suap Fee Proyek Pada Pemkab Kabupaten Muara Enim,”bebernya.

Aksi Unjuk Rasa dari PST di Terima oleh Kasi A Dian M SH, menyampaikan apa yang di sampaikan terkait laporan tersebut silahkan masukan ke PTSP dan akan kami tindak lanjuti dokument laporan yang di sampaaikan. ( BMI )

Komentar