PSPSPN PT. SDM Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Dua orang karyawan lokal atas nama wahyu dan dedi Jakaria yang bekerja pada pabrik manajemen side atau Taliabu Grup pada sub perusahaan dari PT.Adidaya Tangguh Pulau Taliabu di PHK dengan alasan masa kontrak kerja berakhir.

Di ketahui, wahyu dan dedi ini adalah pengurus dari serikat pekerja pada PT. Sumber daya mineral, masing-masing sebagai wakil ketua dan sekretaris. Mereka di PHK atas dasar masa kontrak kerja yang yang telah berakhir sejak tanggal 12 agustus 2020 kemarin.

Namun setelah itu perpanjangan kontrak untuk ke dua karyawan tersebut tidak lagi di anulir oleh pihak manajemen.

Atas hal tersebut, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional ( PSPSPN) PT. Sumber daya Mandiri, Agusrianto mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. Sebab kata agus hal itu di lakukan agar putra putri daerah tidak terinjak-injak di negeri sendiri.

“Langkah-langkah hukum akan kami lakukan, agar kita tidak terinjak-injak di negeri sendiri, segala sesuatu harus berlandaskan hukum, akan tetapi apa yang di pertontonkan ini sudah tidak sesuai koridor dan hukum yang berlaku.

Hanya karena persoalan suka dan tidak suka sebernya kemudian itu di pertontonkan oleh pihak manajemen, persoalan kedepan salah dengan tidaknya tetap langkah hukum kami tempuh, karena yang berhak menentukan ini benar atau salah bukan serikat pekerja ataupun pihak manajemen tetapi adalah pengadilan. Tegas Agus saat di sambangi di kediamannya di desa lede, kamis (13/8/2020).

Agus bilang persoalan PHK yang dilakukan oleh manajemen tersebut di sinyalir berkaitan erat dengan eksistensi Serikat pekerja di PT. SDM yang dalam beberapa kai selalu tampil untuk menyuarakan aspirasi demi melindungi hak-hak karyawan lokal. Agus-pun menjelaskan kronologi dari rentetan masalah hingga berbuntuk PHK terhadap dua rekannya.

“Jadi memang jika di lihat kronologis hingga wahyu dan dedi itu di putuskan hubungan kerjanya sangat terkait dengan beberapa kali serikat pekerja menyampaikan aspirasi karyawan, mulai dari penerapan protokol kesehatan di perusahaan yang bagi kami perlu di efaluasi dan tuntutan permintaan antar jemput untuk karyawan.”ungkapnya.

Agus menilai pemutusan kontrak kerja kepada dua rekan pengurus serikat pekerja ini adalah alasan saja, karena sesungguhnya tujuan mereka itu adalah untuk menghabisi semua pengurus serikat pekerja.

“Dua orang ini kan pihak manejemen tau, bahwa wahyu sebagai wakil ketua dan dedi sebagai sekretaris serikat pekerja PT.Sumber daya mineral, dan dari informasi yang kami terima akan ada lagi rekan-rekannya yang akan di habisi atau di keluarkan dengan dalih masa kontrak berakhir. Bebernya.

Sementara itu dedi zakaria yang juga adalah korban PHK mengatakan bahwa apa yang di sampaikan pihak manajemen dengan alasan masa kontrak berakhir itu hanyalah modus untuk berbuat sewenang-wenang kepada karyawan.

“jadi tidak ada alasan untuk kontrak, jadi pihak perusahaan beralasan karena masa kontrak itu hanyalah cara untuk berbuat sewenang-wenang terhadap karyawan yang menyangkut dengan karyawan yang menuntuk hak-haknya. “Kata dedi.

Dedi bilang bahwa Seharusnya semua teman-teman karyawan disini bukan lagi kontrak, ini alasan perusahaan saja

“kalau kita lihat Permen nmor 15 tahun 2005, semua hal yg berkenaan dengan produksi itu yang di atas 3 tahun itu permanen, kemudian di UU nomor 13 tahun 2003, itu semua permanen pasal 66, kemudian KEPMEN 100 tahun 2004 itu ketika lebih dari 21 hari kerja itu harus permanen.jadi tidak ada sebenarnya kontrak itu. Jelasnya

hal yang sama juga di sesalkan oleh wahyu, dimana dirinya mengatakan selama ini yang namanya pemutusan hubungan kerja itu harus di landasi oleh alasan yang jelas.

“selama kami dan sebelum kami kerja disini yang namanya pemutusan hubungan kerja itu harus ada alasan-alasan tertentu, ini adalah fakta yang terjadi disini namun ketika kami membentuk serikat pekerja dan sering membawa aspirasi teman-teman karyawan yang di anggap vokal itu mau di putuskan hubungan kerjanya.”tukasnya.

untuk di ketahui, sebagaimana informasi yang di himpun akibat dari pemutusan kerja kepada wahyu dan dedi, seluruh karyawan di PT.Sumber Daya Mandiri juga di kabarkan bakal melakukan mogok kerja.

sampai dengan berita ini di publish, pihak manajemen perusahaan belum bisa terkonfirmasi. (Tim)

Komentar