Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Pungutan atau Sumbangan dari PSM (Peran Serta Masyarakat) menjadi sebuah Permasalahan klasik dan terkesan Musiman di masa PPDB baik tingkat SMA, SMP ataupun SD selalu muncul.
Hal itu tidak hanya terjadi disatu sekolah, Bahkan hampir di semua sekolah Negeri yang ada di Banyuwangi, ketika masa PPDB bisa di pastikan permasalahan tentang sebuah sumbangan atau pungutan serta pembelian seragam pasti muncul di permukaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komite Banyuwangi SMA dan SMK se Kabupaten Banyuwangi, Misnadi SH. angkat bicara.
Menurut Misnadi.SH, mengatakan bahwa PSM penggalangan dana Dari PSM itu berdasarkan Permendikbud no 85 tahun 2016.
“kami selaku Komite, Ketika melakukan penggalangan dana berdasarkan permendikbud nomor 75 tahun 2016, disana di perbolehkan menggalang dana untuk keperuntukan peningkatan sekolah, yang nantinya pasti akan kembali pada siswa siswa seperti siswa yang berprestasi serta operasional eksta yang tidak bisa di caver oleh dana dari pemerintah.” ungkapnya.
Masih menurut Misnadi, Bahwa Ada ketentuan yang berlaku dalam penggalangan dana dari PSM
“pertama Komite mengajukan proposal dulu pada wali murid, lalu kita tawarkan bahwa sekolah mempunyai program yang tertuang dalam RKAS, baru nanti wali murid mampu menyumbang berapa. dan itu bersifat tidak wajib dan tidak berbatas waktu, karena ini bersifat sumbangan bukan pungutan dan yang jadi dasar kami adalah kesepakatan bersama, jika dalam rapat bersama wali murid belum ada kata sepakat, maka kita harus menunggu sampai sepakat semuanya.” jelasnya.
Hal senada juga di ungkapkan, Istu Handono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Banyuwangi ketika di konfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa SPP Di SMA dan SMKN gratis.
“intinya SPP di SMAN dan SMKN Gratis, Namun jika berkaitan dengan Penggalangan dana yang bersumber dari PSM itu sudah ada regulasinya yakni Permendikbud nomor 75 tahun 2016, berkaitan dengan kain seragam, untuk menyeragamkan semua jika ada perusahaan menitipkan kain di sekolah melalui koperasi sekolah itu di perbolehkan, selama pihak perusahaan memberikan kelonggaran pembayaran jika ada siswa yang tidak mampu membeli dan bahkan melakukan pencicilan serta harga juga tidak menyalahi harga pasar yang ada, dan disini saya tegaskan bahwa komite dan sekolah di larang menjual kain untuk seragam sekolah.” tegas Istu.
Sebelumnya juga dikutip dari beberapa media, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengatakan bahwa SPP untuk SMA dan SMK Negeri Gratis.
Khofifah pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun.
“program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu, jadi sekolah tidak di perkenankan memungut Rupiah sepeserpun dari siawa, semua gratis, seluruh jatim,” ungkap Khofifah di gedung negara Grahadi.
Khofifah juga mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
“Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya,” tuturnya.
Khofifah menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut.
Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online).
Khofifah berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online.
“Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, pada media menambahkan bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” paparnya. (*)
Komentar