Berita sidikkasus.co.id
SUMSEL – Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya.
PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih bakal diterapkan H+2 Idul Fitri atau tanggal 26 Mei 2020.
PSBB kedua Kota itu tercatat bakal menjadi PSBB pertama di Sumatera Bagian Selatan sebagai penanganan penyebaran pandemi covid-19.
“Saya minta Wali Kota Palembang dan Prabumulih menyusun draft Perwali untuk PSBB, tenggat waktunya paling lambat 1 minggu dari sekarang. Artinya sekitar H+2 Idul Fitri penerapannya,” kata Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan setelah draft tersebut disetujui Gubernur, maka PSBB dapat langsung diterapkan melalui tahapan sosialiasi terlebih dulu.
Adapun masa pemberlakuan PSBB selama 1 kali masa inkubasi terlama, yakni 14 hari.
“Boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif Covid-19, namun jika terjadi penurunan maka PSBB boleh dihentikan,” katanya.
Ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum membutuhkan waktu sekitar lima hari setelah diterbitkannya Perwali untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Tentu Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah siap untuk menghadapi ini, akan tetapi butuh proses untuk membuat produk yuridisnya, Agar nanti ketika iimplemantasikan perwalinya dapat diterima tanpa harus banyak pelanggaran,” jelas Herman.
Menurutnya, dalam perwali tersebut akan memuat pasal-pasal yang akan bermuara pada penegakan hukum jika ada yang masyarakat yang melanggar. Diakuinya, Pemprov Sumsel sudah merumuskan dengan matang termasuk juga dampak-dampak dari personal-personal yang akan melaksanakan tugas baik TNI, Polri dan juga Satpol PP. Dalam pelaksanaannya nanti pihaknya membuat kebijakan untuk memberikan honorarium kepada pelaksana tugas.
“Saya ingin semua pekerja ikhlas, tetap semangat namun pemerintah juga harus memikirkan tentang honorarium mereka. Maka saya sampaikan dengan Sekda by name by job jadi tugasnya apa, namanya apa. Nanti masing-masing satuan bisa memberikan nama dan ditugaskan dimana tugas itu. Jadi nanti Polri termasuk Pol PP akan diberikan honorarium yang sesuai by name by job,” terangnya.
Ia juga telah menegaskan, jika saat penyelenggaraan PSBB nanti ada masyarakat yang melanggar, maka akan diberikan sanksi penindakan di tempat layaknya tilang kendaraan. Herman Deru juga mengingatkan masalah ketahanan pangan.
“Maka sudah saya sampaikan kepada Wali Kota Palembang dan Wali Kota Prabumulih untuk membuka data secara transparan jika refocusing dan realokasi anggaran yang sudah dilakanasakan ternyata belum mencukupi maka provinsi akan menyanggah itu,” jelasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri memastikan baik TNI maupun Polri sudah siap bersama-sama bersinergi agar PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih erlangsung dengan baik.
Sementara itu Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya akan segera menyusun draft peraturan PSBB.
“Semuanya akan kami masukan dalam Perwali tersebut, termasuk pula untuk sektor usaha apa saja yang dapat beroperasi dan tidak, juga sanksi yang akan dterapkan,” tegasnya.
Laporan : Adeni Andriadi
Komentar