Berita SidikKasus.co.id
MELAWI – Oloan seorang warga desa Pemuar menyampaikan ke awak media yang langsung invetigasi di lapangan mengenai pekerjaan peningkatan halaman Puskesmas Pemuar tanpa papan plang ,Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”
“Plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di desa Pemuar kecamatan belimbing Kabupaten Melawi peningkatan halaman Puskesmas jelas melanggar aturan, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak pelaksana, Oloan kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,”
Kami mengharapkan Dinas teknis terkait, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan di wilayah setempat yang sedang ada pembangunan yang pakai uang rakyat. Baik itu proyek infrastruktur jalan , drainase ,ataupun proyek irigasi .
Sebab, berdasarkan investigasi kami dilapangan bersama ketiga awak media”. sejumlah pengerjaan pembangunan proyek , saluran dan proyek inrastruktur di diwilayah Kabupaten melawi sering kali lalai memasang papan proyek.
“Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD Provinsi Kalimantan Barat, APBD Kabupaten Melawi Anggaran Desa, kan semuanya menggunakan keuangan negara, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman” kata oloan
Oloan menandaskan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing “tandas Oloan. (Sofyan)
Komentar