Proyek Siluman Kementrian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Babel Tanpa Plank Proyek

Berita sidikkasus.co.id

BABEL – Setiap Pekerjaan yang memakai anggaran Negara seharusnya ada plank informasi seperti nama Proyek, Pagu Anggaran dan waktu pelaksanaan, yang kesemua itu diatur oleh Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, kewajiban memasang plank proyek juga diatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2012, namun demikian ke2 (dua) peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek swakelola pemeliharaan Rutin Cekdam Kolong Kacang Pedang dari Kementrian PUPR Direktorat Jendral Sumber daya Air balai wilayah sungai Babel, yang dikerjakan di Desa Kace Timur Kab Bangka, rabu 26.01.2022.

Hal ini dipertanyakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Pangkalpinang tentang keterbukaan publik terkait anggaran Negara yang diterjunkan untuk proyek Swakelola Pemeliharaan Rutin Cek Dam Kolong Kacang Pedang, dihadapan Wartawan Media ini Andi Perancis Selaku Ketua Harian LMPI Kota Pangkalpinang mengatakan, proyek ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres dengan proyek Swakelola ini, wajar saja kami (Lmpi red) berpikir seperti itu karna plank informasi terkait proyek ini tidak ada, sebagai Kontrol Sosial kami tidak bisa ikut mengawasi karena tidak ada info apapun terkait pengerjaan, ini seperti proyek siluman ujar Andi.


Ormas yang berfungsi dan bertugas menjalankan kontrol kontrol Sosial di masyarakat pihaknya (LMPI red) akan menyurati pihak kementrian PUPR Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Babel Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Babel untuk mempertanyakan anggaran dana untuk proyek ini, ucap Andi.

Lanjut Andi, perlu diketahui bahwasannya proyek ini dilaksanakan di desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka yang persis berhadapan dengan Posko LMPI, Markas Cabang Kota Pangkalpinang.

Pewarta : Citra.

Komentar